Senin 12 Apr 2010 04:53 WIB

Kompolnas Desak Mabes Polri Periksa Penyidik Bahasyim

Rep: C02/ Red: taufik rachman

JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Lembaga Pengawasan Penyidik Polri memeriksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus yang menjerat pejabat Direktorat Jendral Pajak, Bahsyim Assifie. Molornya pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pajak wilayah Jakarta 7 itu menjadi alasan desakan Kompolnas.

“Pemeriksaan terhadap penyidik Bahasyim wajib dilakukan. Ini untuk mengetahui bagaimana kasus itu molor selama setahun. Itu pun setelah kasus markus (makelar kasus) dan Gayus terungkap,” kata anggota Kompolnas, Novel Ali ketika dihubungi Republika, Ahad (11/4).

Ia mengaku tak habis pikir mengapa polisi baru membekukan rekening tersangka—Bahasyim—padahal, kasus tersebut sudah terendus selama setahun belakangan. “Perlu ada penyelidikan untuk membuktikan semua hal itu. Penyelidikan juga diperlukan untuk mengetahui kendala polisi dalam mengungkap kasus tersebut,” ujarnya.

Menurut Novel, keterangan penyidik sangat penting, terutama untuk menepis dugaan adanya praktik markus di tubuh penyidik Polda Metro Jaya. Ia memandang, langkah tersebut perlu dilakukan guna membuktikan itikad baik kepolisian dalam upaya reformasi.

“Pada tahun 2008 Kapolri sedah membentuk sebuah lembaga pemeriksaan penyidik untuk mengawasi kerja dari para penyidik kepolisian. Ini adalah sebuah amanat dan langkah yang baik dari Kapolri. Saat ini lembaga itu perlu digunakan untuk membuktikan segala dugaan,” kata Novel.

Ia menilai sorotan yang kini ditujukan ke arah penyidik, bukanlah suatu upaya untuk mendeskreditkan institusi kepolisian. Sebaiknya, hal itu merupakan bukti kecintaan masyarakat pada institusi keamanan sipil tersebut. “Ini adalah peluang bagi polisi untuk melakukan reformasi,” jelasnya.

Novel memahami kesulitan penyidik dalam mengungkap sebuah kasus. Walau begitu, perlu ada paparan yang jelas mengenai alasan molornya penyelidikan. “Itikad memeriksa Bahsyim perlu dihargai. Tapi pertanyaannya, kenapa baru sekarang kasus tersebut diungkap. Kalau memang ada kendala teknis harap dijelaskan ke publik agar tidak ada kecurigaan,” ungkapnya.

Kasus yang menjerat Bahasyim Assifie pertama kali terkuak pada akhir Maret 2009. Saat itu, Pusat pelaporan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati adanya aliran dana yang mencurigakan di rekening seorang pejabat Ditjen Pajak, Bahsyim Assifie.

Setelah ditelusuri, polisi mendapatkan fakta jika dana tersebut berasal dari praktik suap dan pencucian uang. Dana tersebut juga dialirkan ke rekening anak dan istri Bahsyim. Walau telah mengendus “aroma” kasus itu sejak setahun terakhir, penyidik Polda baru membekukan rekening milik Bahsyim, istri, dan sang anak, pada Maret 2010.

Selain itu, penetapan status tersangka kepada pria berusia 58 tahun itu baru dilakukan pada hari Jum’at (9/4) lalo . Molornya pemeriksaan terhadap Bahasyim menimbulkan dugaan adanya praktik markus yang dilakukan aparat penyidik Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement