JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengajukan permintaan kepada Polri agar tim independen melakukan gelar perkara untuk kasus mafia pajak dengan tersangka atas nama Gayus Halomoan P. Tambunan. Gelar perkara ini dilakukan demi terciptanya transparansi dalam penanganan kasus Gayus tersebut.
"Kemarin sudah saya minta kepada Mabes Polri (Kapolri),"ungkap Komisioner Kompolnas, Adnan Pandu Praja kepada wartawan, Ahad (11/4). Adnan mengusulkan agar gelar perkara tersebut dilakukan terbuka yang melibatkan unsur eksternal seperti KPK, Satgas pemberantasan anti mafia hukum, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), juga Kompolnas.
Hanya, Adnan mengatakan gelar perkara tersebut kemungkinan tanpa dihadiri oleh tersangkanya sendiri yaitu Gayus Halomoan P. Tambunan. "Mungkin belum saatnya kalau Polri melihat,"jelasnya.
Adnan melihat adanya gelar perkara tersebut akan membuat masyarakat menilai bahwa Polri juga serius dalam menangani masalah tersebut. Kompolnas pun, ujar Adnan, menghendaki agar Polri mengambil langkah-langkah yang tuntas. "Sementara kita lihat kejaksaan sudah mencopot dua orang,"ujarnya.
Soal sumber aliran dana yang disetor secara tunai kepada Gayus, Adnan mengaku masih belum dapat memberikan keterangan. Oleh karenanya, ungkap Adnan, diperlukannya gelar perkara kasus tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, Polri telah melakukan analisis dan evaluasi (anev) terkait kasus Gayus tersebut. Anev dilakukan dengan mengkoordinasikan ketiga tim yang menangani kasus ini yakni tim independen, tim bareskrim dan tim propam. Hanya, sebagian besar hasil anev sendiri belum terungkap ke publik.