Senin 12 Apr 2010 01:29 WIB

Kejagung akan Verifikasi Keterangan Jaksa Cirus dengan Gayus

Rep: Abdullah Sammy/ Red: Endro Yuwanto
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan meminta keterangan Gayus Tambunan terkait dugaan makelar kasus yang dilakukan oleh beberapa Jaksa yang menangani kasusnya, di antaranya Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Keterangan pegawai Direktorat Pajak itu, nantinya akan dikonfrontir dengan lima Jaksa yang menangani kasusnya.

Selain meminta keterangan Gayus, Kejagung juga akan memanggil Haposan Hutagalung—pengacara Gayus—serta salah satu penyidik dari kepolisian. “Kami masih menunggu selesainya penyelidikan di Mabes Polri. Setelah itu, baru kami akan mintai keterangan mereka,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Didiek Dharmanto, ketika dihubungi Republika, Ahad (11/4).

Rencananya, Gayus akan dipanggil pada pertengahan April mendatang. “Pemanggilannya akan dijadwalkan setelah tanggal 12 (April),” tambahnya.

Keterangan dari Gayus akan menentukan nasib dari kelima Jaksa, khususnya Cirus Sinaga dan Poltak. Kedua nama ini dianggap paling bertanggung-jawab dalam penanganan kasus Gayus Tambunan.

Atas dasar itu pula, Kejagung untuk sementara membebas-tugaskan keduanya. “Mereka berdua yang paling bertanggung-jawab dalam kasus Gayus. Sementara, tiga Jaksa lain belum terindikasi melakukan tindak pelanggaran. Namun ini masih hasil penyelidikan sementara,” ujarnya.

Didiek menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap ketiga Jaksa—selain Cirus dan Poltak. Jika nantinya mereka terbukti melakukan tindak pelanggaran, pihak Kejagung akan menjatuhkan sanksi tegas. “Sementara ini, belum ada indikasi ketiganya melakukan pelanggaran,” kata Didiek.

Terkait sanksi yang dijatuhkan pada Jaksa Cirus dan Poltak, Didiek menjelaskan, hal itu merupakan bagian dari hukuman disiplin. Kedua jaksa tersebut dinilai lalai dalam melaksanakan tugasnya. “Mereka bertanggung jawab karena ketidak-cermatan dalam memeriksa berkas,” jelasnya.

Didek membantah jika sanksi yang dijatuhkan pada Cirus dan Poltak terlalu ringan. Menurutnya, kedua Jaksa hanya melakukan kelalaian dalam tugas, bukan melakukan pelanggaran pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement