Sabtu 10 Apr 2010 08:20 WIB

Sasa Djuarsa Usulkan Mediasi atas Kasus Markus Palsu

Rep: rahmad santosa basarah/ Red: Arif Supriyono

JAKARTA--Mantan ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Sasa Djuarsa Sendjaja, menyarankan agar kasus makelar kasus (markus) palsu di TVOne tak dibawa ke pengadilan. ''Saya selaku pribadi berharap ini bisa diselesaikan secara mediasi, tidak perlu ke pengadilan atau proses hukum. Tentunya TV One meminta maaf pada publik secara terbuka, kalau memang itu hasil rekayasa,'' tandas Sasa pada Republika di Jakarta, Jumat (9/4).

Sasa mengungkapkan bahwa KPI dalam posisi demisioner per 1 April 2010 lalu dan saat ini tengah dalam proses pemilihan kepemimpinan dan anggota baru di KPI. Karenanya, menurut Sasa, KPI menyerahkan permasalahan TVOne ini ke Dewan Pers.

''Memang biasanya untuk kasus-kasus seperti ini, KPI sebagai leading sector. Namun karena KPI demisioner, kami serahkan ke Dewan Pers,'' papar Sasa.

Dalam sebuah acara talkshow, TVOne menampilkan Andris Ronaldi yang dikenalkan sebagai markus di Mabes Polri. Ternyata Andris bukanlah markus. Dia hanya pekerja lepas di sebuah media hiburan dan tak pernah menginjakkan kaki di Mabes Polri. 

Menurut Sasa, jika terbukti bahwa apa yang ditampilkan merupakan suatu rekayasa, maka merupakan pelanggaran atas pasal 36 ayat 5 UU Penyiaran. ''Ini sanksinya pidana serta berupa denda,'' ungkap Sasa.

Jadi yang terkena sanksi adalah stasiun televisi yang bersangkutan, tambah Sasa, sampai pada si pelaku dan tentunya siapa yang melakukan rekayasa itu semua. Meski demikian, Sasa berharap permasalahan ini bisa selesai secara mediasi.

''Ini merupakan pembelajaran berharga bagi televisi-televisi lain. Seingat saya TV One sudah melakukan hal seperti ini dua atau tiga kali ini dalam setahun ini,'' ungkap Sasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement