JAKARTA--Mantan kepala kantor pemeriksaan Jakarta Tujuh, Ditjen Pajak, Bahasyim Assifie akhirnya menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jumat (9/4). Bahasyim memiliki simpanan di rekeningnya yang dianggap tidak wajar, senilai Rp 64 miliar.
''Ya betul menjalani pemeriksaan hari ini. Saya akan mendampingi ke Polda Metro Jaya,'' kata pengacara Bahasyim, Jhon K Aziz, saat dikonfirmasi melalui telepon selular di Jakarta, Jumat (9/4).
Bahasyim seharusnya menjalani pemeriksaan pada 19 April 2010 , namun memutuskan untuk mempercepat memenuhi panggilan itu. Jhon menjelaskan, kliennya memutuskan mempercepat memenuhi panggilan penyidik karena pemberitaan tentang dugaan rekening mencurigakan milik Bahasyim sudah ramai di media massa. Pemenuhan panggilan itu juga untuk mempercepat klarifikasi terhadap persoalan dan tuduhan rekening mencurigakan milik Bahasyim.
Bahasyim yang tercatat sebagai pejabat eselon dua Ditjen Pajak itu memiliki rekening mencurigakan sebesar Rp 64 miliar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah melaporkan rekening mencurigakan milik Bahasyim itu kepada Mabes Polri sekitar Maret 2009, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Namun, kasus ini tidak pernah ditindaklanjuti oleh polisi hingga mencuatnya kasus Gayus Halomoan Tambunan.
Rekening Bahasyim itu lebih besar dibanding dana simpanan milik Gayus yang menjadi tersangka pencucian uang, penggelapan pajak, dan korupsi senilai Rp 28 miliar. Jhon membantah dana rekening kliennya itu merupakan hasil praktik makelar kasus perpajakan, karena Bahasyim memiliki usaha yang produktif. Pengacara itu menyatakan dana Bahasyim mencapai Rp64 miliar yang disimpan pada satu rekening di Bank Negara Indonesia (BNI).