JAKARTA--Dua jaksa yang dicopot pada Kamis (8/4) kemarin karena dinilai tidak cermat menangani perkara Gayus Halomoan Tambunan, dapat diancam dengan sangsi pidana. Menurut anggota satuan tugas pemberantasan mafia hukum, Mas Achmad Santosa, proses pidana akan tergantung dengan hasil pemeriksaan dari tim independen Polri terhadap kasus Gayus.
Mas Achmad yang akrab disapa Ota, menyatakan jika Polri sudah memiliki cukup bukti sebaiknya langsung memproses yang bersangkutan ke ranah pidana. ''Jakgung sudah mengatakan mengikhlaskan kalaupun ada proses pemeriksaan pidana gak usah saling meminta,'' ujarnya ketika dihubungi Republika, Jum'at (9/4).
Ota pun mengapresiasi langkah Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung yang sudah mencopot dua jaksa tersebut. Akan tetapi, ungkapnya, kalau terdapat pelanggaran lagi bisa saja sangsinya bisa lebih berat lagi.
Menurut Ota, pencopotan tersebut merupakan kebijakan Jaksa Agung agar yang bersangkutan dapat berkonsentrasi dalam pemeriksaan ini. Akan tetapi, prosesnya belum selesai hingga menunggu kesimpulan dari Kejaksaan Agung.
Dua orang jaksa dicopot kemarin adalah Kajati Maluku, Poltak Manulang. Saat penganganan kasus Gayus, ia menjabat sebagai Direktur Pra Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Selain itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Tengah, Cirus Sinaga, juga dicopot dari jabatannya. Ketika kasus Gayus, Cirus menjabat sebagai Koordinator Jaksa Peneliti.