JAKARTA--Walaupun sudah dicopot dari jabatannya sebagai pejabat struktural di kejaksaan, para jaksa yang dinilai paling bertanggung jawab dalam penanganan perkara Gayus Halomoan Tambunan belum diberhentikan fungsinya sebagai jaksa. Pemberhentian ini menurut Kejaksaan Agung (Kejagung) baru akan dilakukan bila para jaksa terbukti menerima suap dalam kasus ini.
''Kalau terbukti menerima dana, baru para jaksa akan diberhentikan sementara oleh Jaksa Agung,'' ujar Jaksa Agung Muda Bidang pengawasan, Hamzah Tadja, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/4).
Hari Kamis ini kejaksaan hanya membebaskan dua orang jaksa dari jabatan struktural. Yaitu, Poltak Manulang yang diberhentikan dari jabatan sebagai Kajati Maluku dan Cirus Sinaga yang diberhentikan dari jabatan Aspidum Kejati Jawa Tengah.
Menurut Hamzah, sejauh ini belum ada jaksa yang terbukti menerima uang suap dari Gayusi. Kejagung baru menerima informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada aliran dana ke aparat kejaksaan. ''Kami sudah kordinasi dengan PPATK dan belum ada bukti siapa jaksa yang menerima uang. Kami hanya dapat informasi dari PPATK sebelum Gayus melarikan diri ke Singapura bahwa ada aliran dana ke Kejaksaan,'' jelasnya.