JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan ada aliran dana dari tersangka kasus penggelapan pajak, Gayus Halomoan Tambunan ke pihak kejaksaan. Kendati demikian, Kejagung belum bisa mengungkapkan nama-nama jaksa yang ikut menikmati uang Gayus.
''Kemarin tim kami sudah koordinasi dengan PPATK. Seperti laporan sebelumnya, memang ada indikasi aliran dana ke kejaksaan. Tapi tidak tahu siapa jaksa yang menerima,'' kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was), Hamzah Tadja, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/4).
Menindaki hasil temuan ini, Kejagung akan menelusuri siapa-siapa saja jaksa yang menerima dana tersebut. Saat nanti sudah terbongkar, para jaksa yang terbukti menerima dana akan diserahkan untuk diproses tindak pidananya. ''Kalau ada kejelasan siapa yang menerima, akan kita serahkan pada yang berwenang,'' janjinya.
Sejauh ini, Kejagung sudah mencopot dua pejabat yang dinilai paling bertanggung jawab dalam ketidakcermatan penanganan kasus Gayus. Kedua orang tersebut adalah Kajati Maluku, Poltak Manulang, dan Aspidum Kejati Jawa Tengah, Cirus Sinaga.
Saat kejaksaan menangani kasus Gayus, Poltak menjabat sebagai Direktur Pra Penuntutan JAM Pidum, dan Cirus bertugas sebagai Koordinator Tim Jaksa Peneliti kasus penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan. Atas Jabatan yang ditinggalkan keduanya, Kejaksaan Agung akan melakukan pergantian selekasnya. Keduanya diberhentikan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim pemeriksa dari JAM Was sejak Senin (5/4).