JAKARTA-–Sebagian anggota DPR mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat mengaudit kepatuhan aparat pajak dalam menjalankan tugasnya. Lemahnya pengawasan terhadap kepatuhan aparat pajak mengakibatkan munculnya kasus mafia pajak dengan tersangka, Gayus Tambunan.
“DPR harus mendorong BPK melakukan audit investigasi ini,” kata anggota Komisi XI DPR, Andi Rahmat, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/4). Andi yakin, Gayus memanfaatkan longgarnya pengawasan terhadap kepatuhan aparat pajak dalam mengimplementasi pasal-pasal tentang tugas dan wewenang petugas pajak dalam UU Perpajakan.
Anggota Komisi XI DPR lain, Eva Kusuma Sundari, juga setuju adanya audit BPK terhadap kinerja aparat pajak. “Pembenahan di Ditjen Pajak memang akan efektif jika didukung hasil evaluasi dan analisis dari audit BPK,” tambah Eva.
Meski mendukung audit BPK terhadap kinerja pajak, Eva mengingatkan, yang paling penting dalam upaya pembenahan Ditjen Pajak pascakasus Gayus adalah dengan membenahi sistem dan pemberian efek jera. Eva meminta oknum-oknum yang terlibat kasus Gayus tidak sekadar diberi hukuman adminstrasi. Pidananya pun, kata Eva, harus diproses agar tidak terulang kembali.
Anggota Komisi III DPR, Fachri Hamzah, bahkan menuntut adanya perubahan UU Perpajakan. Menurut Fachri, UU Perpajakan saat ini terlalu memberikan kewenangan eksklusif tertutup bagi aparat pajak.
Sama seperti UU Bank Indonesia, tutur Fachri, kewenangan eksklusif yang diberikan UU kepada aparat pajak tidak dibarengi dengan sistem pengawasan yang ketat. “UU Perpajakan melindungi aktivitas aparat pajak, ini yang harus dirombak,” tambah Fachri.