JAKARTA--Ketua Komisi Yudisial, Busro Muqodas, menilai pengurangan masa tahanan Artalyta Suryani terkesan berpihak untuk melindungi terpidana kasus suap itu. Majelis hakim Pengajuan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) memutuskan pengurangan masa tahanan wanita yang akrab disapa Ayin itu dari lima tahun menjadi 4,6 tahun.
''Itu yang mengenaskan yang menyedihkan,'' ujar Busro saat acara pelantikan Hakim Agung di Gedung MA, Jakarta, Rabu (07/04).
Busro menilai, alasan kemanusiaan yang dipakai oleh majelis hakim untuk memutus pengurangan masa tahanan itu tidak jelas. Terutama, alasan Ayin memiliki banyak karyawan. ''Alasan kemanusiaan itu juga tidak salah. Tapi, definisi kemanusiaannya harus jelas,'' kecamnya.
Bagi Busro, hukum itu salah satunya berfungsi untuk membebaskan masyarakat yang tertindas termasuk oleh korupsi. Sehinggga, kemanusiaan itu harus diartikan rakyat. ''Jadi keberpihakannya bukan pada pelaku korupsi tapi pada rakyat yang jadi korban,'' jelasnya.
Namun, Busro mengaku tidak kaget dengan jenis putusan seperti itu. Menurutnya, fenomena keputusan sejenis ternyata juga marak di daerah. ''Fenomena putusan sejenis ini bermunculan di daerah-daerah,'' keluhnya.
Banyak putusan perkara korupsi yang disayangkannya justru minimalis bahkan bebas. ''Ini agaknya terus mengalami reproduksi kalau tidak ada revolusi pemikiran di kalangan Mahkamah Agung,'' ujar Busro. Perubahan itu terkait dengan cara mengasah nurani dan mempertajam akal budi.