JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) mengritik pengurangan masa tahanan terpidana kasus penyuapan Artalyta Suryani yang diberikan Mahkamah Agung (MA). ICW menilai keputusan dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK) itu sangat menciderai rasa keadilan masyarakat.
''Kalau memang tidak bisa ditambah, seharusnya tetap saja,'' ujar anggota ICW, Lilian Deta Artha Sari, ketika dihubungi Republika, Rabu (07/04).
Menurut Lilian, pertimbangan yang dipakai oleh Majelis Hakim sidang PK Artalyta kurang tepat. Majelis Hakim menilai peran wanita yang akrab disapa Ayin ini dalam kasus korupsi yang melibatkan seorang jaksa tidak terlalu penting. Ayin dianggap hanya sebagai perantara dan tidak mendapatkan keuntungan dari perbuatan itu. ''Tapi perantara ini justru memiliki peran penting dalam terjadinya jual beli perkara,'' kecamnya.
Selain itu, Lilian menyayangkan Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan perilaku Ayin selama ini. ''Waktu ditahan dia masih berusaha menjalankan skenario-skenario,'' ungkapnya.
Bahkan, ketika menjalani tahanan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, dia justru menggunakan fasilitas yang tidak seharusnya. ''Kenapa hal ini tidak dipertimbangkan oleh hakim,'' kritiknya Lilian. Pengurangan hukuman justru tidak memberikan efek jera pada terpidana korupsi.