Kamis 08 Apr 2010 00:43 WIB

Lagi-lagi, Kejaksaan Batal periksa Gayus

Rep: c01/ Red: Budi Raharjo
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang
Foto: Puspa Perwitasari/Antara
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang

JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) sepertinya tak serius ingin memeriksa Gayus. Tim inspeksi Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung kembali batal memeriksa tersangka tindak pidana korupsi, penggelapan uang, dan pencucian uang, Gayus Halomoan Tambunan.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, Kejagung dan Polri akan menentukan kembali jadwal pemeriksaan yang tepat. ''Apakah beliau (kejaksaan) akan datang ke sini atau kita yang ke tempat mereka, tapi bukan hari ini,'' katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4).

Edward mengungkapkan, pembatalan pemeriksaan tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab Kejagung. Selain Gayus, dia menyatakan, Kejagun juga berniat memeriksa beberapa penyidik Polri yang terkait kasus Gayus. Kejagung sebelumnya meminta izin Mabes Polri untuk memeriksa Gayus di Mabes Polri. Kejagung juga ingin memeriksa mantan kuasa hukum Gayus.

Penundaan ini bukan dikarenakan permintaan dari Mabes Polri. Namun, Kejakgung ingin menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan internal terhadap para jaksa yang menangani perkara Gayus dalam kasus penggelapan pajak. Penundaan ini untuk kali kedua. Selasa (5/4) kemarin, Kejagung juga menunda pemeriksaan.

Saat ini, tim dari JAM Was sedang memeriksa sejumlah jaksa yang ditengarai tidak cermat menangani kasus Gayus. Di antara, empat jaksa peneliti yang terdiri dari Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, dan Ika Safitri Salim. Kemudian jaksa penuntut umum, Nazran Aziz.

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Tangerang, Kejaksaan Tinggi Banten juga dimintai keterangan. Begitu juga dengan beberapa orang pejabat dan mantan pejabat di jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement