Rabu 07 Apr 2010 22:15 WIB

Biarkan Gayus Lolos, Kejaksaan Nilai Hanya Pelanggaran Administrasi

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

JAKARTA--Kejaksaan Agung memang berani tampil beda. Di saat Mabes Polri dan Kementerian Keuangan bersikap tegas menghukum aparatnya yang diduga terlibat kasus Gayus Halomoan Tambunan, Kejagung justru terlihat santai saja.

Tak ada sanksi bagi para jaksa yang sebelumnya dianggap lalai ketika menangani perkara Gayus. Bahkan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was), Hamzah Tadja, hanya menganggap perbuatan jaksa ketika menangani kasus penggelapan pajak Gayus, sebagai pelanggaran administrasi. ''Ada semacam pelanggaran administratif,'' katanya di Jakarta, Rabu (7/4).

Itu pun, menurut Hamzah, pelanggaran ini masih diselidiki lagi unsur kesengajaannya. Karena itu, kejaksaan akan melakukan pemeriksaan juga terhadap pihak diluar kejaksaan yang terlibat kasus ini. Dia berdalih, pemeriksaan ekternal ini bisa mengetahui apakah ada kepentingan tertentu dibalik pelanggaran administrasi para jaksa.

Alasannya, dia mengaku kesulitan mendapatkan pengakuan langsung dari para jaksa seandainya tak ada keterangan dari orang luar terlebih dahulu. ''Dari situ (pemeriksaan pihak luar) baru bisa diketahui. Tapi itu juga bukan jaminan adanya kepentingan,'' kilahnya.

Indikasi pelanggaran administrasi ini juga sudah ditemukan sebelumnya oleh tim Eksamisasi kasus Gayus dari Kejaksaan Agung. Menurut Suroso, ketua tim Eksaminasi, ada ketidakcermatan dan kelalaian jaksa dalam menangani kasus penggelapan pajak. Di antaranya adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Gayus tak dilampirkan saat berkas kasus ini masuk ke Jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Selain itu, rencana penuntutan dari perkara ini juga tak sampai ke Jaksa Agung.

Hari ini dijadwalkan Kejaksaan Agung akan memeriksa pihak-pihak di luar kejaksaan, di antaranya Gayus; mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung; dan penyidik kepolisian. Sementara lima orang jaksa yang diperiksa terdiri atas empat orang jaksa peneliti, yaitu Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, dan Ika Savitrie, serta seorang  jaksa penuntut umum, Nazran Azis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement