Rabu 07 Apr 2010 04:24 WIB

Tim Pengawas Rekomendasi Century Dibentuk Pekan Depan

Rep: Andri Saubani/ Red: Budi Raharjo
Bambang Soesatyo
Foto: Tahta/Republika
Bambang Soesatyo

JAKARTA--Tim Pengawas rekomendasi DPR atas kasus Bank Century direncanakan akan dibentuk pekan depan. Tim yang akan mengawasi tindak lanjut rekomendasi DPR oleh aparat penegak hukum itu akan diberi waktu 60 hari kerja.

''Kita minta Bamus (Badan Musyawarah) segera mengumumkan nama-nama anggota Tim Pengawas Rekomendasi Century,'' kata anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/4).

Menurut Bambang, pekan ini Bamus DPR memang masih merumuskan format dan jumlah anggota Tim Pengawas. Dia memperkirakan jumlah anggota Tim Pengawas ini separuh dari jumlah anggota Pansus Angket Century yang jumlahnya 30 orang. DPR juga sudah menyepakati penentuan nama anggota Tim Pengawas diserahkan ke pimpinan fraksi masing-masing. Pimpinan fraksi kemudian mengirimkan nama-nama anggota terpilih ke Bamus DPR.

Bambang menjelaskan, ada dua tugas Tim Pengawas sesuai rekomendasi DPR terkait kasus Bank Century. Pertama, Tim Pengawas bertugas mendorong percepatan dan pengawasan penyelesaian proses hukum kasus Bank Century di KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Kedua, Tim Pengawas bertugas membentuk tim gabungan aparat penegak hukum untuk menuntaskan masalahn aliran dana Bank Century yang tidak selesai dibahas di Pansus Angket Century lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement