JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengusulkan hukuman mati bagi koruptor yang memakan uang negara. Menurutnya, undang-undang mengakomodsi hukuman tertinggi itu jika penegak hukum memang berniat menjalankan aturan tersebut.
''Undang-undangnya kalau mau diterapkan ada, cuma keberanian hakim dan jaksanya,'' kata Mahfud dihadapan wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (06/04).
Baginya, tindakan korupsi justru memiliki tingkat kejahatan lebih tinggi dari tindak kriminal yang lain. Jika membunuh itu menghilangkan nyawa satu orang, tetapi korupsi justru menggarong uang negara yang merugikan orang banyak. Saat ini hukuman mati baru diberlakukan untuk terpidana narkoba atau teroris. ''Jadi saya mendukung hukuman mati untuk koruptor,'' tegasnya.
Sebagai salah satu cara untuk menindak koruptor, Mahfud juga mengusulkan dilakukan pembuktian terbalik. ''Orang yang punya uang tidak wajar langsung dinyatakan korupsi sampai bisa membuktikan bahwa hartanya itu sah,'' jelasnya.
Namun, dari pengamatannya cara tersebut belum dilakukan oleh penegak hukum. Cara yang selama ini dilakukan masih melalui pembuktian oleh jaksa.