Rabu 07 Apr 2010 00:22 WIB

Kejaksaan Tunda Periksa Gayus

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

JAKARTA--Kejaksaan Agung menunda pemeriksaan mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan, yang rencananya dilakukan di Mabes Polri hari ini (6/4). Pemeriksaan ditunda sampai besok (Rabu, 7/4).

''Rencana pemeriksaan hari ini kami tunda. Insya Allah besok pagi baru dilakukan,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Dharmanto, melalui pesan singkat, Selasa (6/4) siang.

Kemarin Kejaksaan Agung meminta izin Mabes Polri untuk memeriksa Gayus di Mabes Polri. Kejaksaan juga ingin memeriksa mantan kuasa hukum Gayus, dan sejumlah penyidik kepolisian yang sudah dijadikan tersangka.

Penundaan ini, menurut Didiek, bukan dikarenakan permintaan dari Mabes Polri. Namun, Kejakgung ingin menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan internal terhadap para jaksa yang menangani perkara Gayus dalam kasus penggelapan pajak. ''Kita selesaikan dulu pemeriksaan internal di Kejaksaan,'' jelasnya.

Kejaksaan masih memeriksa lima orang jaksa yang memegang perkara Gayus. Mereka terdiri dari empat orang jaksa peneliti, yaitu Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, dan Ika Safitri Salim. Dan, seorang jaksa penuntut umum Nazran Aziz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement