Rabu 08 Feb 2023 04:03 WIB

Peminat Pembuatan Paspor Cepat Tarif Rp 1 Juta di Imigrasi Jambi Cukup Tinggi

Imigrasi Jambi selama Januari 2023, telah melayani 147 pengajuan paspor sehari jadi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas menunjukan Paspor Republik Indonesia yang sudah jadi (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Petugas menunjukan Paspor Republik Indonesia yang sudah jadi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kantor Imigrasi Jambi pada Januari 2023, telah melayani 147 pengajuan paspor cepat atau layanan percepatan paspor. Adapun uang dari hasil pembuatan paspor tersebut langsung disetor ke negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Provinsi Jambi, Tholib, mengatakan, pembuatan paspor tersebut dilaksanakan di tiga kantor Imigrasi dan dua kantor pembantu. Selama ini, proses pembuatan paspor berjalan lancar.

Tholib menjelaskan, pembuatan paspor cepat sehari selesai dengan biaya Rp 1 juta itu diatur berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan surat perjalanan laksana paspor seusai Pasal 20.

Pembuatan paspor sehari langsung jadi itu memang sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham atau upaya pelayanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan tarif Rp juta per pemohon.

"PP itu merupakan salah satu upaya pemberian fasilitas kepada masyarakat yang memang sangat memerlukan atau mendadak sehingga kita memberikan ruang untuk mengurus paspor dengan cepat dan ditambah biaya yang disetorkan ke negara," kata Tholib di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Selasa (7/2/2023).

Untuk mendapatkan paspor cepat, sambung dia, warga yang mengajukan harus datang langsung ke kantor Imigrasi dengan waktu atau jam yang ditentukan. Hal itu karena kuota juga terbatas untuk setiap kantor imigrasi

Menurut Tholib, biaya Rp 1 juta itu bukan untuk para pegawai imigrasi, namun disetorkan ke kas negara dan menjadi pemasukan PNBP yang diatur sesuai dengan Permenkumham "Uang itu bukan pungli petugas namun resmi sebagai pemasukan negara melalui PNBP Kemenkumham melalui Imigrasi," katanya

Pada Januari lalu, ada sebanyak 147 yang terlayani untuk pembuatan pospor cepat tersebut dan untuk pelayanan umum sehari bisa melayani 70 paspor. Untuk membuat paspor cepat, saat ini tidak susah karena sudah dipermudah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Artinya orang dari mana saja bisa membuat paspor di mana saja asal sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, ini salah satu upaya imigrasi memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat," kata Tholib.

Di Provinsi Jambi saat ini ada tiga Kantor Imigrasi atau Kanim yakni Kota Jambi, Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjungjabung Barat dan Kerinci di Kabupaten Kerinci dan dua Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Bungo di Kabupaten Bungo dan Muaro Jambi di Kabupaten Muaro Jambi.

Sebagian besar paspor yang dibuat di Jambi ini dominan adalah paspor untuk ibadah umroh, sedangkan paspor untuk bekerja ke luar negeri kebanyakan dibuat di Kantor Imigrasi Kerinci. "Karena di kabupaten itu masyarakatnya banyak bekerja di Malaysia dan negara Asia lainnya," kata Tholib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement