Ahad 06 Dec 2015 12:00 WIB

Kantor Imigrasi Jambi Deportasi 68 WNA

Deportasi (ilustrasi)
Foto: rimanews.com
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kantor Imigrasi Provinsi Jambi mendeportasi 68 orang Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2015 karena WNA tersebut tidak memiliki dokumen lengkap. Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Defenson Ahad (6/12) mengatakan dari 68 kasus, 66 di antaranya adalah Warga Negara Tiongkok. Kemudian satu warga negara Malaysia dan satu lagi warga negara Pakistan.

Defenson menjelaskan, dari 66 orang warga Tiongkok tersebut 18 di antaranya tertangkap di tempat judi online beberapa waktu lalu. Sementara 48 orang lagi merupakan pekerja di salah satu perusahaan besar di Bayung, Sumatra Selatan. "WNA yang di Bayung itu mereka tak digaji, kemudian datang ke bandara kita, di situ kita amankan," ungkapnya.

Kemudian, satu orang warga negara Pakistan tertangkap di Jambi ketika hendak membuat paspor di kantor Imigrasi. Sementara warga negara Malaysia dideportasi lantaran adanya penyalahgunaan visa.

Menurutnya, warga Pakistan ini menikah dengan orang Malaysia dan datang ke Indonesia untuk membuat dokumen keimigrasian. "Adanya persoalan dokumen itu lalu kita teruskan ke kedutaan Pakistan. Baru setelah itu dideportasi. Ini terjadi bulan Maret lalu," katanya menjelaskan.

Beberapa hari lalu, kantor imigrasi juga menangkap satu WNA. Yang bersangkutan berasal dari Bangladesh atas nama M Basar. Defenson mengatakan, M Basar tertangkap juga ketika sedang mengurus dokumen keimigrasian di kantor imigrasi Jambi. 

Menurutnya, ketika proses wawancara pembuatan paspor, diketahui bahwa yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia (WNI). Logat bahasanya bukan bahasa Indonesia. Ketika kita selidiki, ternyata dia WNA yang tidak punya dokumen dari negara asal. Yang ada hanya foto copy paspor lama," kata Defenson.

Defenson mengatakan, Basar sudah datang ke Indonesia sejak 2002 lalu. Dia datang ke Kabupaten Kerinci Jambi kemudian menikah dengan warga Kerinci yang awalnya bekerja sebagai TKI. Basar bekerja di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, sebagai buruh harian sawit.

Basar kemudian hendak berangkat ke Bangladesh untuk perjalanan keagamaan. Namun ketika mengurus paspor ternyata ketahuan bahwa dirinya bukan WNI melainkan WNA yang tidak memiliki dokumen.

"Saat ini yang bersangkutan ditahan di ruang detensi kantor Imigrasi. Kita urus dan tunggu dulu paspor WNA-nya, namun harus tunggu dari kantor kedutaan Bangladesh. Ini tidak mudah, karena kita belum tahu apakah kedutaan Bangladesh mengakui yang bersangkutan sebagai warga negara Bangladesh atau tidak," ujar Defenson.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement