Rabu 08 Feb 2023 00:17 WIB

Pengamat: Penabrak Hasya Melanggar Etika Berkendara

Praktisi keselamatan berkendara menilai penabrak Hasya melanggar etika berkendara.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Bilal Ramadhan
AKBP Purnawirawan Polri Eko Setio Budi Wahono saat melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2022). Praktisi keselamatan berkendara menilai penabrak Hasya Attalah hingga meninggal, melanggar etika berkendara.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
AKBP Purnawirawan Polri Eko Setio Budi Wahono saat melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2022). Praktisi keselamatan berkendara menilai penabrak Hasya Attalah hingga meninggal, melanggar etika berkendara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mobil yang menabrak mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra, hingga tewas pada 6 Oktober 2022 melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam di jalurnya saat kecelakaan terjadi. Meski tampak tak menyalahi hukum berlalu-lintas, pengamat menilai pengendara mobil telah melanggar etika berkendara.

Mengacu pada rekaman CCTV dan informasi dari berbagai pemberitaan, kecelakaan terjadi di ruas jalan dua arah tanpa separator. Saat kejadian, kondisi jalan tampak gelap dan juga basah akibat rintikan hujan.

Baca Juga

Dalam kondisi seperti itu, total kecepatan maksimal dari kendaraan yang datang di kedua arah adalah 60 kilometer per jam. Sebagai contoh, seorang pengendara perlu mengurangi kecepatan kendaraannya menjadi 20 kilometer per jam bila melihat kendaraan dari arah berlawanan melaju dengan kecepatan 40 kilometer per jam.

"Secara etika, kalau ada (kendaraan dengan) kecepatan yang lebih kencang dari arah berlawanan, kita harus kurangi kecepatan," kata praktisi keselamatan berkendara Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana kepada Republika.

 

Berdasarkan rekaman CCTV saat kecelakaan terjadi, tampak sebuah sepeda motor yang melambat atau berhenti di depan Hasya. Hasya kemudian berupaya menghindari motor tersebut lalu terjatuh dari sepeda motor yang dia kendarai dan tertabrak oleh mobil Pajero yang datang dari arah berlawanan.

Berdasarkan etika berkendara, ketika melihat ada satu motor yang berhenti dan satu motor yang melaju lebih kencang dari arah berlawanan, pengendara mobil seharusnya segera mengurangi kecepatan. Alih-alih mempertahankan kecepatan di 30 kilometer per jam, pengendara mobil seharusnya mengurangi kecepatan menjadi 10-15 kilometer per jam.

Langkah selanjutnya, pengendara mobil perlu memperhatikan gerak-gerik Hasya sambil melakukan cover brake. Tanpa mengurangi kecepatan dan melakukan cover brake, akan sulit bagi pengendara mobil untuk bisa menghindari kecelakaan.

"Mobil katanya kecepatannya 30 kilometer per jam, itu tidak salah secara hukum, tapi secara etika (itu) salah, karena begitu dia lihat ada motor berhenti dari arah berlawanan, terus ada motornya korban dengan kecepatan (diduga) 60, harusnya dia tidak stay di 30 kilometer per jam," lanjut Sony.

Seperti dilansir Cars, cover brake adalah sebuah teknik berkendara yang dilakukan dengan cara mengarahkan kaki ke atas pedal rem. Tujuannya adalah membuat pengendara lebih siap untuk memperlambat atau menghentikan laju mobil dengan cepat.

Berkaitan dengan kasus kecelakaan Hasya, Sony mengingatkan pentingnya pengendara, khususnya pengendara motor, untuk mengurangi kecepatan sebanyak 20 kilometer per jam bila berkendara dalam kondisi hujan, jalanan basah, atau gelap.

Bila pengendara motor biasanya melaju dengan kecepatan 50 kilometer per jam, dalam situasi hujan atau jalanan basah, mereka sebaiknya menurunkan laju kecepatan menjadi 30 kilometer per jam.

Selain itu, Sony turut memperingatkan bahaya berkendara sambil beriring-iringan dengan pengendara lain. Sebagai contoh, anak-anak sekolah biasanya berkendara dengan sepeda motor sambil beriringan dan mengobrol bersama teman di jalan.

"Itu sudah salah sebetulnya, tapi bukan melanggar hukum ya, tetapi melanggar etika," ujar Sony.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement