Rabu 01 Feb 2023 15:45 WIB

Polda Jatim Tangkap Dua Pemalsu Komestik

Pengungkapan kasus kosmetik palsu berasal dari laporan masyarakat.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi kosmetik. Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap dua tersangka pemalsu kosmetik merk Implora.
Foto: Pixabay
Ilustrasi kosmetik. Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap dua tersangka pemalsu kosmetik merk Implora.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap dua tersangka pemalsu kosmetik merk Implora. Kedua tersangka yang dimaksud adalah SS (31) dan RGS (32). Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Masyarakat yang telah membeli kosmetik dengan merek Implora dari akun Shoope atas nama POMELLO OFFICIAL dan mencurigai bahwa kosmetik yang dijualnya adalah palsu," kata Oki, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga

Oki melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan. Petigas pun mendapatkan informasi bahwa kosmetik ilegal tersebut diproduksi para pelaku di Jalan Cluster Opal Selatan II nomor 8, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten. Selanjutnya diperdagangkan secara daring melalui aplikasi Shoppe dengan nama akun POMELLO OFFICIAL.

Kedua pelaku mengaku menjalankan aksinya sejak Februari 2022 hingga November 2022. Kosmetik palsu itu dibandrol pelaku dengan harga Rp 20 ribu per pcs. Sedangkan kosmetik yang asli harganya Rp 35 ribu.

Akibat perbuatannya, para pelaku melanggar tindak pidana merek dan tindak pidana kesehatan. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 102 Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentangMerek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement