Rabu 05 Oct 2022 15:41 WIB

KSPSI Salurkan Bantuan Sembako pada Ratusan Anggotanya yang Terkena PHK

Pemerintah diharap bisa membantu korban PHK yang terjadi di beberapa sektor.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea (baju biru) menyerahkan secara langsung bantuan sembako bagi 135 orang anggotanya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Foto: Istimewa
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea (baju biru) menyerahkan secara langsung bantuan sembako bagi 135 orang anggotanya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sebagai konfederasi buruh terbesar di Tanah Air, menyalurkan bantuan paket sembako kepada 135 anggotanya yang ada di Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT Kerta Gaya Pusaka (KGP).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyerahkan secara langsung bantuan sembako bagi 135 orang anggotanya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dia menjelaskan, bantuan ini diberikan untuk mengurangi beban buruh yang kena dampak PHK.

Apalagi, kata Andi Gani, 135 pekerja ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. "DPP KSPSI akan terus melakukan pendampingan advokasi dan juga memberikan bantuan sembako bagi para buruh yang kena PHK," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/10).

Andi Gani yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) menilai, saat ini situasinya sangat berat bagi buruh yang kena PHK. Karena, mayoritas sudah berkeluarga dan memiliki anak-anak yang bersekolah 

"Kami berharap pemerintah bisa membantu korban PHK yang saat ini terjadi di beberapa sektor. Karena, kondisi ekonomi belum pulih sepenuhnya pasca pandemi Covid-19," jelasnya.

KSPSI juga sedang menyiapkan program pelatihan usaha mandiri untuk buruh yang terkena PHK akibat terdampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak perusahaan menutup usaha.

"Program usaha mandiri yang akan diberikan secara gratis adalah misalnya seperti pelatihan menjahit, sablon dan juga pelatihan komputer," ucap Andi Gani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement