Senin 20 Jun 2022 21:59 WIB

Longsor di Jalur Rel, 2 Perjalanan Kereta Bogor-Sukabumi Dibatalkan

PT KAI Daop 1 terus lakukan perbaikan dan sterilisasi jalur rel yang longsor

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kereta Api (KA) Pangrango Bogor-Sukabumi melintas. Jalur Kereta Api (KA) Pangrango lintas Sukabumi - Bogor, di KM 38+5 antara Stasiun Cibadak-Parungkuda mengalami longsor pada Senin (20/6). Akibatnya, dua perjalanan KA Pangrango dibatalkan.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Kereta Api (KA) Pangrango Bogor-Sukabumi melintas. Jalur Kereta Api (KA) Pangrango lintas Sukabumi - Bogor, di KM 38+5 antara Stasiun Cibadak-Parungkuda mengalami longsor pada Senin (20/6). Akibatnya, dua perjalanan KA Pangrango dibatalkan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Jalur Kereta Api (KA) Pangrango lintas Sukabumi - Bogor, di KM 38+5 antara Stasiun Cibadak-Parungkuda mengalami longsor pada Senin (20/6). Akibatnya, dua perjalanan KA Pangrango dibatalkan.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan hingga kini, tim PT KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan upaya perbaikan dan sterilisasi jalur dari longsoran agar lintas tersebut dapat kembali dilalui KA. 

“Adapun selama proses perbaikan dilakukan terdapat 2 perjalanan KA yang dibatalkan, yakni KA 217B relasi Sukabumi - Bogor jadwal keberangkatan pukul 17.25 WIB dan KA 214C relasi Bogor - Sukabumi jadwal keberangkatan pukul 19.50 WIB,” kata Eva dalam keterangannya, Senin (20/6).

Eva pun mengucapkan permohonan maaf atas pembatalan perjalanan (PP) akibat longsor, tersebut. Ia menyebutkan, longsor yang menutup jalur rel itu terjadi sekitar pukul 16.42 WIB. 

“Para pengguna jasa KA Pangrango diimbau agar menggunakan alternatif transportasi lainnya. Bagi pengguna jasa yang telah membeli tiket dan terdampak pembatalan dapat melakukan pengembalian tiket dengan penggantian bea 100 persen sesuai harga tiket,” kata Eva dalam keterangannya, Senin (20/6).

Eva mengatakan, pengembalian bea tiket dapat dilakukan diloket stasiun terdekat yang melayani perjalanan KA Pangrango. Proses pengembalian dapat dilakukan hingga 14 hari kedepan sehingga pengguna jasa yang telah membeli tiket tidak perlu terburu-buru menuju stasiun untuk proses pembatalan. 

“Daop 1 Jakarta mengimbau kepada para pengguna jasa KA Pangrango untuk mengikuti arahan dari petugas yang ada di stasiun. PT KAI berkomitmen mengutamakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement