Senin 06 Dec 2021 17:51 WIB

Sosok Inspiratif, KPK Beri Penghargaan Pelapor Gratifikasi

Tidak mudah menolak atau melaporkan gratifikasi.

Penampakan gedung KPK dari seberang Jl Kuningan, Jakarta, Senin (31/5). Tahta Aidilla/ Republika (Ilustrasi). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan apresiasi atas pelaporan dan pengendalian gratifikasi yang dilakukan oleh 10 individu berintegritas. Alex berharap hal ini dapat menginspirasi masyarakat dalam melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi.
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Penampakan gedung KPK dari seberang Jl Kuningan, Jakarta, Senin (31/5). Tahta Aidilla/ Republika (Ilustrasi). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan apresiasi atas pelaporan dan pengendalian gratifikasi yang dilakukan oleh 10 individu berintegritas. Alex berharap hal ini dapat menginspirasi masyarakat dalam melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan apresiasi atas pelaporan dan pengendalian gratifikasi yang dilakukan oleh 10 individu berintegritas. Alex berharap hal ini dapat menginspirasi masyarakat dalam melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi.

Hal tersebut disampaikannya pada acara Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2021 serta penyerahan hadiah bagi pemenang kompetisi JAGA Data dan Mascot Challenge 2021, bertempat di Auditorium Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin, 6 Desember 2021. 

Baca Juga

“Tidak mudah menolak atau melaporkan gratifikasi. Namun, Bapak dan Ibu telah melaporkan sesuatu yang orang lain tidak tahu dengan penuh kesadaran, serta mengalami kondisi dilematis maupun pergolakan batin yang tidak mudah. Oleh karena itu, kami berbangga hati atas apa yang dilakukan Bapak dan Ibu,” ujar Alex.

Alex menyebutkan secara rinci satu per satu dari 10 (sepuluh) individu yang menerima penghargaan, terdiri dari 7 (tujuh) orang dengan kategori Pelapor Gratifikasi Inspiratif dengan berbagai latar belakang profesi dan 3 (tiga) orang kategori Insan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).

Mereka adalah Aisyah seorang Kepala Desa Sungup Kanan, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Ia melaporkan gratifikasi sebesar Rp 50 Juta dengan biaya sendiri datang langsung ke gedung KPK. 

Kedua, Heriyanto dengan profesi Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM yang melaporkan uang tunai SGD10 Ribu atau setara Rp 100 Juta.

Ketiga, Anggi Wicaksono, Staf Teknis Imigrasi, Konsulat Jenderal RI Jeddah, Kementerian Luar Negeri. Anggi melaporkan penerimaan 1 (satu) buah jam tangan bertuliskan Rolex tipe Oyster Perpetual Datejust dan disimpan dalam pengawasan Satgas AntiGratifikasi KJRI Jeddah.

Keempat, Arief Nasrudin, Direktur Utama PD Pasar Jaya. Ia melaporkan handphone merek Samsung Z Fold 2 senilai Rp 30 Juta. 

Kelima, Khaerullah, Tenaga Administrasi SDN Panunggangan 4 Cibodas, Pemkot Tangerang. Melaporkan penolakan uang Rp 1 juta dari perkumpulan orang tua siswa.

Keenam, Rifqi Abdillah, Pengelola Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan Pemkab Probolinggo. Melaporkan penerimaan uang tunai dengan nominal mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp1,5 juta. 

Dan ketujuh, dengan identitas yang tidak disebutkan, yaitu pegawai Fungsional sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada salah satu instansi. Melaporkan 2 (dua) buah sepeda senilai total Rp 1.250.200,-

Selain itu, Alex juga membacakan 3 (tiga) Insan UPG Inovatif, yaitu Achmad Nasution, Kasubag Evaluasi dan Pelaporan, Inspektorat Kab. Boyolali. Dengan inovasi berupa regulasi, dia berhasil menghilangkan praktik gratifikasi berupa fee perbankan yang biasa diberikan kepada bendahara di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kedua, Badrul, Pelaksana, Inspektorat Kab. Sumenep. Badrul gencar melakukan sosialisasi gratifikasi ke seluruh jajaran Pemkab Sumenep, bahkan ke wilayah yang sangat terpencil dengan menempuh 24 jam perjalanan menggunakan perahu kecil. Ia juga menggunakan pendekatan budaya, yaitu menggunakan Bahasa Sumenep dalam sosialisasinya. 

Ketiga, Musdalipa, Auditor Muda, Inspektorat Kab. Pangkajene Kepulauan. Ia aktif dalam membangun budaya antigratifikasi. Musdalipa fokus pada sektor pendidikan dengan menjalankan program 100 Sekolah Berintegritas. Tantangan kondisi geografis dan keterbatasan infrastruktur, tidak menyurutkan semangatnya.

Ia bahkan harus berjalan kaki selama kurang lebih 2 (dua) jam untuk menjangkau sekolah yang ditujunya. “Pelapor gratifikasi inspiratif serta insan UPG yang terpilih merupakan individu berintegritas yang tidak sekedar menjalankan tugas, tetapi menginspirasi kita semua dengan terobosan dan inovasi yang melebihi batas kemampuannya,” kata Alex.

Pada saat yang sama KPK juga menyerahkan hadiah kepada para pemenang kompetisi JAGA Data dan Mascot Challenge 2021. JAGA Data Challenge adalah kompetisi datathon pertama yang diusung oleh JAGA, platform pencegahan korupsi yang dikelola oleh KPK.

“Pemenang 1 JAGA Data Challenge kategori mahasiswa, yaitu Tim PVDV2 dari Politeknik Statistika STIS Jakarta. Sedangkan, kategori umum diraih Tim Anak Ayam dari BB Com. Dan, pemenang JAGA Mascot Challenge, yaitu Udinkarno dengan kreasi maskot bernama Mr. Tups,” sebut Alex.

Menutup sambutan, Alex berharap bahwa peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 yang puncaknya diperingati pada 9 Desember, menjadi momentum untuk mengobarkan semangat pemberantasan korupsi. Menurutnya, pencegahan korupsi memerlukan dukungan, keterlibatan, partisipasi dan peran serta masyarakat. 

Alex juga mengimbau kepada masyarakat maupun pihak swasta untuk tidak menggoda para pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan memberikan gratifikasi, uang pelicin, uang terima kasih atau fasilitas lain dalam bentuk apapun.

”Memang gratifikasi itu tak lepas dari godaan mitra kerja kita. Untuk itu, perlu kita bangun kesadaran masyarakat bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara sudah dibayar oleh negara berdasarkan pajak yang dipungut rakyat. Artinya, rakyat sudah membayar pelayanan atau jasa yang diperolehnya, sehingga tidak perlu lagi memberi sesuatu,” kata Alex.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement