Senin 04 Oct 2021 07:00 WIB

DPD Nilai Pemda dan Pusat Masih Abai Soal Lingkungan Hidup

Pemprov DKI Jakarta legowo menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Kabut polusi udara menyelimuti gedung-gedung di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kabut polusi udara menyelimuti gedung-gedung di Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin mengapresiasi keputusan Pemprov DKI Jakarta yang legowo menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Di mana memvonis pemerintahan Presiden Jokowi dan Pemprov DKI Jakarta terkait masalah polusi udara.

"Kita mengharapkan komitmen yang tinggi dari pemerintah untuk menerima setiap keluhan dan kritik warga bangsa pada isu lingkungan hidup seperti yang ditunjukkan oleh Gubernur Anies Baswedan," ujar Sultan lewat keterangan tertulisnya, Ahad (3/10).

Menurutnya, saat ini pemerintah pusat maupun daerah masih terkesan abai terhadap kualitas lingkungan hidup. Sementara ancaman pemanasan global terus mengancam dan secara pasti merenggut hak hidup masyarakat secara masif.

"Kekeringan terjadi di banyak wilayah dan di saat yang sama bencana banjir justru melanda beberapa daerah. Anomali iklim yang demikian kontras dan ekstrem ini harus menjadi atensi serius kita bersama, terutama bagi pemerintah daerah," ujar Sultan.

 

Partisipasi dan keterlibatan pemerintah daerah (pemda) dalam proses pemulihan lingkungan hidup akan signifikan mengendalikan laju pemanasan global dan perubahan iklim. Semuanya bisa dimulai dengan keputusan politik melalui kebijakan pemerintah daerah yang responsif dan transformatif pada isu lingkungan hidup. 

"Pilihan itu ada pada para pembuat kebijakan dan pengguna anggaran. Pemerintah jangan justru menjadi perintang bagi agenda pengendalian perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan," ujar Sultan.

Diketahui, putusan soal polusi udara ini berawal dari gugatan 32 warga yang diajukan ke PN Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Kemudian pada Kamis (16/9) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga dan memvonis lima pejabat  negara bersalah atas polusi udara di Ibu Kota.

Kelima pejabat tersebut, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. “Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat sudah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun. Namun para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu.

Majelis hakim memvonis bersalah kelima pejabat guna melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Berbeda dengan Presiden Jokowi dan para menteri, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal menyatakan tidak akan mengajukan banding dan akan menjalankan putusan pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement