JAKARTA — Penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan pucuk pemimpin Polri bersama bawahannya dinilai sebagai pelanggaran serius. Bahkan dinilai sebagai bentuk skandal kejahatan paling buruk dalam sejarah Polri. Kepolisian diminta untuk membuka ke publik tentang apa tujuan dan siapa user atau pengguna dari hasil nguping ilegal yang dilakukan oleh tersangka Jenderal LSP, ASN, dan EH tersebut.
Pengamat Kepolisian Institute For Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, setiap anggota Polri itu terikat sumpah Tribata dan Catur Prasetya. “Salah satu dalam sumpah tersebut adalah Satya Haprabu yang artinya setiap anggota Polri harus setia kepada negara dan setia kepada pucuk pemimpin negara,” kata Bambang, Rabu (4/11/2026).
Akan tetapi terkuaknya skandal penyadapan dan akses ilegal yang dilakukan oleh Jenderal LSP dan anak-anak buahnya itu, menurut Bambang telah mengingkari sumpah setia itu. “Penyadapan ilegal yang dilakukan anggota Polri, dan mantan pucuk pimpinan Polri kepada pucuk pemimpin negara itu, jelas mencederasi sumpah itu sendiri. Ini merupakan skandal terbesar sepanjang Kepolisian Republik Indonesia berdiri sejak 80 tahun yang lalu,” ujar Bambang.
Dan tentunya, menurut Bambang, skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden yang dilakukan jenderal-jenderal polisi aktif ini menampar telak wajah Polri itu sendiri. “Makanya kasus ini memang harus dibuka seterang-benderangnya, siapa dibalik upaya penyadapan ini, apa tujuannya, dan siapa user (pengguna) dari data-data intelijen hasil dari penyadapan yang dilakukan secara ilegal ini,” kata Bambang. Kata Bambang, dari penjelasan Bareskrim Polri penyadapan ilegal itu bukan cuma menyasar kontak komunikasi pribadi seorang Presiden.
Namun juga dengan menargetkan sejumlah kalangan dari tokoh-tokoh nasional, sampai para ketua umum partai politik (parpol), pengusaha, pun insan media, termasuk pegiat sipil atau lembaga swadaya masyarakat. Akan tetapi menurut Bambang, paling fatal memang penyadapan ilegal itu dilakukan terhadap pemimpin negara sendiri. Sementara komunikasi seorang Presiden, tentunya mengandung banyak informasi rahasia kenegaraan, yang tak mungkin dapat diakses sembarang, apalagi dilakukan dengan cara ilegal.
“Kalau penyadapan ilegal yang dilakukan itu dilakukan kepada masyarakat umum, pengusaha misalnya, atau bahkan ketua partai sekalipun, mungkin itu masih dapat diterima karena dilakukan mungkin atas dasar intimidasi, atau bargaining. Walaupun itu tetap melanggar undang-undang ITE,” ujar Bambang. “Tapi ini, dilakukan terhadap pucuk pemimpin negara,” sambung dia. Tentunya itu dilakukan bukan dalam maksud untuk mengintimidasi.
Melainkan yakin dia, ada faktor politik di dalamnya. Atau lebih dari pada rivalitas kekuasaan lainnya. “Karena itu, user-nya ini harus dikejar, dan dibuka ke publik. Jadi tidak hanya berhenti di tiga tersangka ini. Tetapi paling penting mengusut siapa user dari penggunaan data intelijen dari hasil penyadapan ilegal ini,” ujar Bambang.
Polisi belum ungkap
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Asep Safrudin mengatakan, tim penyidikan di kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap tiga tersangka jenderal aktif di kepolisian yang sudah diumumkan sebagai tersangka dan tahanan. “Ini adalah proses awal. Nggak mungkin kami dalam proses waktu 24 jam, dapat mengungkapkan semuanya. Nanti akan ada tempatnya,” kata Komjen Asep saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Komjen Asep mengatakan, tiga tersangka yang sudah ditetapkan sementara ini, ialah inisial LSP, dan ASN, dan EH. Ketiga tersangka itu, diyakini sebagai perwira kepolisian bintang tinggi aktif di Polri. “Ketiga tersangka tersebut saat ini dalam penahanan di Rutan Mabes Polri,” kata Komjen Asep. Dia menerangkan, sejumlah orang-orang penting di level nasional terungkap sebagai korban dari penyadapan dan ilegal akses tersebut. Termasuk di antaranya adalah Presiden Prabowo Subianto, sampai ke para insan pemberitaan.
“Nomor telefon yang disadap secara ilegal termasuk beberapa kalangan, presiden, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, insan media, tokoh kemasyarakatan, LSM, dan para pengusaha," ujar Komjen Asep. Penyadapan dan ilegal akses tersebut baru diketahui pada Oktober 2026 lalu. Akan tetapi dari hasil penyidikan, diketahui penyadapan dan ilegal akses terhadap para korban itu dilakukan sepanjang 2025 sampai 2026.
Modusnya, ketiga tersangka itu atas jabatannya memerintahkan penyadapan terhadap para korban tersebut. “Tetapi perintah penyadapan itu dilakukan tanpa adanya surat permohonan penyidik, maupun LP,” kata Komjen Asep. Perintah penyadapan tersebut, pun dilakukan tanpa ada kaitannya dengan proses dan penegakan hukum.
Karena itu, perlu untuk mencari tahu tujuan dari penyadapan dan ilegal akses tersebut. Pun juga siapa yang menggunakan informasi dari hasil penyadapan dan ilegal akses terhadap nama-nama korban itu. “Setelah perintah tersebut dilakukan, para tersangka melakukan penghapusan jejak log system pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak penyadapan tersebut,” begitu kata Komjen Asep.
Komjen Asep mengatakan, saat ini pengusutan kasus tersebut sepenuhnya dalam penanganan hukum di Siber Bareskrim Polri. Dan sebelum mengumumkan tersangka, penyidiknya sudah memeriksa sebanyak 10 orang saksi. Termasuk saksi SU yang juga ditengarai sebagai pejabat tinggi berpangkat bintang di Mabes Polri. “Untuk SU sampai saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai saksi,” kata Komjen Asep. Selain itu, tim penyidiknya juga memeriksa tiga ahli dalam penetapan tersangka tersebut.
Beberapa barang bukti juga mendukung penyidikan tersebut dengan menyita 11 handphone, satu unit ipad, dan empat buah flashdisk. Asep mengungkapkan, sementara ini ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 258 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ketiga tersangka itu kata Asep diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.




