Rabu 07 Oct 2026 05:35 WIB

Sikapi Putusan MK, Ini Langkah Penggugat Gibran Selanjutnya

MK menolak gugatan meski mengiyakan Gibran tak punya ijazah setara SMA.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fitriyan Zamzami
Pemohon Denny Indrayana mengikuti sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Foto: Republika/Prayogi
Pemohon Denny Indrayana mengikuti sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mendorong proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditempuh kalau Gibran tidak memilih mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu disampaikan Denny setelah mengikuti perkembangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny merupakan salah satu dari 12 pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024. Denny menilai putusan MK telah memberikan kejelasan mengenai persoalan syarat pendidikan yang selama ini diperdebatkan.

Baca Juga

“Berdasarkan putusan Mahkamah, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, salah satu lembaga peradilan tertinggi di negara kita di samping Mahkamah Agung, secara hukum ditegaskan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Denny usai sidang pada Selasa (6/10/2026). 

Denny  memahami apabila MK tidak langsung mengambil langkah yang berujung pada diskualifikasi Gibran. Ini mengingat Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden.

"Karena ada keterlanjuran pelantikan. Begitu ada keterlanjuran pelantikan, Mahkamah menahan diri. Mahkamah menahan diri untuk tidak masuk ke dalam proses impeachment,” ujar Denny. 

Menurut Denny, putusan tersebut justru membuka ruang bagi lembaga negara lain untuk mengambil langkah selanjutnya. Ia menyebut proses pemberhentian Wakil Presiden bisa ditempuh melalui mekanisme yang melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai ketentuan konstitusi.

photo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi IsraBersiap saat sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). - (Republika/Prayogi)

“Memang putusan Mahkamah itu secara terang mendorong proses impeachment. Terang itu. Persoalannya adalah proses impeachment kita sekarang ini mati suri,” ujar Denny.

Denny kemudian akan membahas langkah lanjutan. Salah satunya mendorong proses pemakzulan melalui DPR.

“Karena itu, tentu kita perlu mempertimbangkan, kami akan mendiskusikan secara serius langkah lanjut kami, tidak bisa tidak salah satunya mendorong proses ini,” ujar Denny. 

Denny bahkan menegaskan apabila Gibran tidak mengundurkan diri, maka pihaknya akan mendorong langkah pemberhentian.

“Kalau Saudara Gibran tidak juga mundur, maka beliau wajib kita pertimbangkan untuk diberhentikan. Kalau beliau tidak mengajukan diri berhenti, maka kita melakukan langkah agar beliau diberhentikan,” kata Denny.

photo
Gibran Rakabuming Raka menunjukkan ijazah dari University of Bradford yang sudah dilegalisir kepada jurnalis di Solo pada 2023. - (M Noor Alfian Choir/Republika)

Denny juga meminta partai politik dan fraksi-fraksi di DPR menyatakan sikap usai putusan MK yang menurutnya memberikan dasar untuk memperdebatkan kelanjutan jabatan Gibran.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah pekerjaan rumah politik bagi partai-partai, fraksi-fraksi di DPR untuk bersikap,” ujar Denny.

Denny secara khusus menyebut Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Denny meminta elite politik menjelaskan sikap mereka terhadap kemungkinan proses pemakzulan Gibran.

“Sudah jelas Mahkamah memberikan clue bahwa Saudara Gibran tidak memenuhi syarat. Langkah politik elite Pak Prabowo dan koalisi kita tunggu sebagai rakyat,” ujar Denny.

Menurut Denny, persoalan tersebut akan terus menjadi perdebatan publik apabila Gibran tidak mengundurkan diri.

“Apakah putusan Mahkamah yang sudah terang benderang yang mengatakan ini mestinya ditindaklanjuti dengan proses impeachment, akan dilakukan agar republik tidak tersandera lagi,” katanya.

photo
Tamu sidang meluapkan kekecewaannya usai mengikuti pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). - (Republika/Prayogi)

Selain mendorong mekanisme pemakzulan, Denny menyampaikan pandangan agar Gibran mempertimbangkan pengunduran diri sebagai Wakil Presiden. “Kalau saya jadi Saudara (Gibran), saya akan malu sekali untuk tetap menjabat sebagai Wakil Presiden,” ujar Denny.

Denny membayangkan Gibran akan berdiskusi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kalau berada dalam posisinya saat ini.

"Saya akan mempertimbangkan dengan serius, mungkin berdiskusi dengan bapak saya—karena saya majunya juga karena bapak—akan berdiskusi dengan Pak Jokowi, ‘Pak, ini malu sekali, enough is enough, cukup. Lebih baik demi nama baik keluarga, demi nama baik saya, demi menjaga nama baik republik, saya menjunjung etika dan menyatakan mundur sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia’,” kata Denny.

Sejak putusan dibacakan hakim MK, Republika sudah mencoba menghubungi pihak Gibran, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan segera. 

Berita Lainnya

Rekomendasi