REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima tiga aduan tambahan menyangkut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 atau soal ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka.
"Dua aduan kami terima pada 13 Oktober 2026 dan satu aduan lainnya baru kami terima hari ini," ucap Ketua DKPP, Heddy Lugito pada Rabu (14/10/2026).
Dua aduan yang diterima pada 13 Oktober telah teregistrasi dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET-02/X/2026.
Aduan yang teregistrasi dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 disampaikan oleh dua orang pengacara bernama Novi Manaban dan Paman Nurlette. Sedangkan Nomor 044/02-13/SET-02/X/2026 diadukan oleh Ibnu Jandi.
"Dalam dua aduan ini, para Pengadu mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI dalam masing-masing aduannya," kata Heddy.
Sementara, aduan yang diterima pada 14 Oktober 2026 disampaikan oleh sejumlah nama yang berasal dari berbagai organisasi, di antaranya adalah Brahma Aryana (Sekjen KIPP), Ansufri Sambo (Plt. Ketua Umum Partai Ummat), Muhammad Sadiq (Plt. Sekjen Partai Ummat), Denny Indrayana (pengacara), Moeryono Aladin (FPP TNI), dan Soenarko (FPP TNI).
Aduan yang diregistrasi dengan tanda terima Nomor 045/01-14/SET-02/X/2026 mengadukan Ketua dan seluruh Anggota KPU RI.
"Saya ingin menyampaikan bahwa DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan aduan ini. Prinsip keterbukaan ini kami lakukan secara sadar agar publik bisa mengetahui perkembangan dari aduan-aduan tersebut," ucap Heddy.




