Selasa 06 Oct 2026 12:40 WIB

UU DKJ Diusulkan Direvisi, Kursi DPRD DKI Naik Dua Kali Lipat

Menurut Pramono, DPRD DKI sebenarnya tidak meminta penambahan jumlah kursi.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Foto: Republika.co.id
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), khususnya terkait jumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, pekan lalu.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan, usulan tersebut dilatarbelakangi status Jakarta yang tidak memiliki DPRD kabupaten/kota. Dia menilai, kondisi itu perlu diikuti dengan penguatan keterwakilan masyarakat di tingkat provinsi.

Baca Juga

"Fokus utama kami adalah memastikan perubahan status Jakarta tidak justru mengurangi keterwakilan masyarakat," kata Wibi melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Karena itu, menurut dia, DPRD DKI mengusulkan agar kekhususan Jakarta dalam jumlah anggota DPRD tetap dipertahankan. Dia juga meminta DPR mengkaji rasio keterwakilan yang lebih ideal, yaitu berkisar 180-220 anggota DPRD. Saat ini, kursi DPRD DKI hanya terdiri 106 perwakilan.

"Usulan yang kami sampaikan adalah mempertahankan kekhususan 125 persen, sekaligus mengkaji rasio keterwakilan yang lebih ideal, sekitar 180-220 anggota," kata politikus Partai Nasdem itu.

Wibi mengatakan, Baleg DPR menerima aspirasi yang disampaikan DPRD DKI Jakarta. RUU Perubahan Kedua UU DKJ juga disebut tetap diarahkan menjadi salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.

Meski demikian, Wibi menegaskan, audiensi tersebut belum menghasilkan keputusan mengenai jumlah anggota DPRD DKI yang akan ditetapkan. Usulan penambahan kursi masih harus dibahas melalui proses revisi UU DKJ.

Wibi menilai, penguatan keterwakilan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan penambahan jumlah anggota dewan. Menurut dia, hal itu juga menyangkut kemampuan DPRD menjalankan fungsi representasi dan menyerap aspirasi warga Jakarta.

"Prinsip kami sederhana, ini bukan semata soal menambah kursi, tetapi memastikan hampir 11 juta warga Jakarta memiliki ruang representasi dan pelayanan aspirasi yang memadai," kata Wibi.

Dalam Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang DKJ disebutkan, jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara dalam Pasal 188 UU Pemilu, jumlah maksimal kursi DPRD provinsi untuk penduduk 9-11 juta jiwa adalah 85 kursi.

Sedangkan dalam Pasal 12 ayat 4 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta disebutkan anggota DPRD DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125 persen dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi