Rabu 30 Sep 2026 15:18 WIB

Aturan Tembakau Dikaji, Risiko Rokok Ilegal Disorot

Regulasi tembakau harus melindungi kesehatan tanpa menyuburkan pasar rokok ilegal.

Petani menyiram tanaman tembakau dengan air sumur di Lengkong, Nganjuk, Jawa Timur, Senin (3/8/2026). Sejumlah petani tembakau di kawasan tersebut saling berbagi air sumur untuk menjaga pasokan air irigasi dan mempertahankan produktivitas lahan di tengah terbatasnya ketersediaan air selama musim kemarau yang dipicu El Nino.
Foto: ANTARA FOTO
Petani menyiram tanaman tembakau dengan air sumur di Lengkong, Nganjuk, Jawa Timur, Senin (3/8/2026). Sejumlah petani tembakau di kawasan tersebut saling berbagi air sumur untuk menjaga pasokan air irigasi dan mempertahankan produktivitas lahan di tengah terbatasnya ketersediaan air selama musim kemarau yang dipicu El Nino.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rencana pengaturan lebih ketat terhadap produk tembakau, termasuk bahan tambahan dan varian rasa, diminta tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan. Pemerintah didorong menghitung secara menyeluruh dampaknya terhadap peredaran rokok ilegal, penerimaan cukai, tenaga kerja, industri, hingga petani tembakau.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menilai penyusunan kebijakan hasil tembakau perlu dilakukan secara komprehensif dan berimbang. Kebijakan yang menyangkut karakteristik produk dinilai dapat memunculkan konsekuensi pada banyak sektor sehingga membutuhkan pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga

“Pada prinsipnya, Bea Cukai mendukung proses penyusunan kebijakan di bidang hasil tembakau melalui pembahasan yang komprehensif dan berimbang,” kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Netty Hartawati dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Netty, dampak regulasi tidak hanya berkaitan dengan industri. Pemerintah perlu memperhitungkan tenaga kerja, sektor pertanian, penerimaan negara dari cukai, serta kemungkinan perubahan pola peredaran produk tembakau ilegal.

“Mengingat kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada berbagai aspek, antara lain industri, tenaga kerja, pertanian, penerimaan negara dari sektor cukai, serta peredaran rokok ilegal, berbagai implikasinya perlu dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses perumusan kebijakan,” ujarnya.

Bea Cukai, kata Netty, memberikan masukan sesuai kewenangannya. Fokusnya antara lain menyangkut administrasi cukai, penerimaan negara, serta pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal.

Bea Cukai juga mendorong partisipasi publik dalam proses penyusunan aturan. Menurut Netty, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar keputusan yang diambil pemerintah tidak hanya dapat diterapkan secara administratif, tetapi juga sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Bea Cukai juga mendukung partisipasi publik dan pelibatan seluruh pemangku kepentingan terkait agar berbagai pandangan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan,” katanya.

Peredaran rokok ilegal memang masih menjadi persoalan pengawasan. Pada September 2026, Bea Cukai Jakarta, misalnya, melaporkan penyitaan lebih dari 10,7 juta batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara dari cukai sekitar Rp8,04 miliar.

Perilaku Konsumen Jadi Sorotan

Perdebatan mengenai aturan bahan tambahan juga bersinggungan dengan bagaimana konsumen bereaksi ketika produk yang biasa mereka konsumsi tidak lagi tersedia.

Riset Litbang Kompas mengenai perilaku dan preferensi konsumen mencatat 90 persen responden menilai terdapat kemungkinan konsumen beralih ke rokok ilegal apabila produk dengan varian rasa dilarang. Namun angka tersebut harus dibaca secara hati-hati: angka 90 persen menggambarkan persepsi responden mengenai kemungkinan perpindahan konsumen, bukan bukti bahwa 90 persen konsumen benar-benar akan membeli rokok ilegal.

Riset yang sama menunjukkan 38 persen responden mengatakan akan memilih rasa lain dari merek yang sama apabila varian yang biasa dikonsumsi tidak tersedia. Sebanyak 34 persen memilih mencari merek berbeda dengan rasa serupa, sedangkan 70 persen responden menganggap bahan tambahan sebagai salah satu faktor penting dalam pemilihan produk.

Temuan kualitatif penelitian tersebut juga menunjukkan konsumen dan pedagang yang diwawancarai pada dasarnya masih cenderung menghindari produk ilegal. Dengan demikian, potensi perpindahan ke pasar ilegal belum dapat diperlakukan sebagai kepastian perilaku konsumen.

Perbedaan antara persepsi dan perilaku aktual itu menjadi penting karena angka survei dapat mempunyai konsekuensi besar ketika digunakan dalam perdebatan kebijakan. Pemerintah masih perlu melihat data pengawasan, pola harga, elastisitas permintaan, serta perilaku konsumen setelah suatu aturan benar-benar diterapkan.

DPR Ingatkan Efek Domino

Anggota Komisi IX DPR RI Zainal Munasichin turut meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun ketentuan terkait bahan tambahan dan varian rasa. Ia menilai tujuan mengurangi prevalensi merokok perlu ditempuh tanpa menciptakan konsekuensi yang tidak dikehendaki.

“Jangan sampai maksud baik pemerintah untuk mengurangi prevalensi rokok justru menyuburkan rokok ilegal,” kata Zainal.

Menurut dia, apabila pembatasan hanya membuat konsumen beralih ke produk ilegal, negara berisiko kehilangan penerimaan cukai sementara jumlah perokok tidak turun secara berarti. Kekhawatiran tersebut, menurut Zainal, perlu diuji dan dihitung dalam proses penyusunan aturan.

“Kalau peraturan hanya menambah jumlah peredaran rokok ilegal, potensi pendapatan pemerintah dari cukai rokok jadi berkurang. Jumlah perokok tetap tinggi, pendapatan negara malah turun,” ujarnya. Pernyataan Zainal mengenai perlunya kajian dampak aturan itu juga diberitakan dalam pembahasan terbaru mengenai regulasi tembakau.

Zainal juga meminta pemerintah membedakan jenis dan fungsi bahan tambahan yang digunakan dalam produk tembakau. Menurut dia, tidak seluruh bahan tambahan semestinya diperlakukan dengan pendekatan regulasi yang identik.

Karena itu, ia meminta dampak kebijakan dihitung dari berbagai sisi. Selain target kesehatan masyarakat, pemerintah perlu mempertimbangkan keberlangsungan industri, pekerja, petani tembakau, penerimaan cukai, dan kemampuan aparat menekan pasar ilegal.

Berangkat dari PP Kesehatan

Pembahasan tersebut berlangsung dalam lanskap regulasi yang berubah setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut berlaku sejak 26 Juli 2024 dan memuat pengaturan lebih luas mengenai produk tembakau dan rokok elektronik.

PP 28/2024 sekaligus mencabut PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Artinya, regulasi produk tembakau kini berada dalam kerangka hukum kesehatan yang baru.

Badan Pengawas Obat dan Makanan kemudian menerbitkan PerBPOM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Peraturan yang disahkan pada 24 Juni 2025 dan diundangkan pada 3 Juli 2025 tersebut hingga kini berstatus berlaku.

Wacana pembatasan lebih lanjut terhadap bahan tambahan dan perisa kemudian berkembang dalam diskusi mengenai pengendalian produk tembakau. Perdebatan tidak hanya menyangkut seberapa ketat pembatasan ditetapkan, tetapi juga kesiapan sistem pengawasan untuk memastikan aturan dapat dijalankan secara konsisten.

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi