Rabu 23 Sep 2026 15:21 WIB

Yusril Sebut Pemerintah Persilakan KPK Jika Ingin Periksa Nusron Wahid

Menurut Yusril, KPK adalah lembaga independen meski Nusron berstatus menteri.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memberikan pandangan dan pendapat dalam peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional 2026 di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Kegiatan tersebut membahas saran perbaikan Ombudsman RI untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel serta bebas dari praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memberikan pandangan dan pendapat dalam peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional 2026 di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Kegiatan tersebut membahas saran perbaikan Ombudsman RI untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel serta bebas dari praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah menghormati KPK jika ingin melakukan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Meski Nusron saat ini menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), ia menegaskan KPK merupakan lembaga independen dan memiliki kewenangan untuk memeriksa siapa pun yang terlibat dengan kasus korupsi.

"Bahkan jangankan KPK, lembaga penegak hukum di internal pemerintah sendiri seperti Kepolisian dan Kejaksaan pun, kami sudah punya sikap yang sama seperti itu," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

KPK, kata dia, mempunyai tugas untuk menghimpun data sebanyak-banyaknya dalam mengusut kasus korupsi. Apabila data terkait kasus suap terkait Kementerian ATR/BPN yang dihimpun sudah lengkap dan memang terdapat kebutuhan pemeriksaan terhadap Nusron, Menko menyatakan KPK nantinya akan memutuskan dan mengambil kesimpulan secara independen.

Dengan demikian, dia menyerahkan kepada penyidik maupun penyelidik untuk mengambil keputusan apakah seseorang akan diperiksa, penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan, hingga penyidikan perlu dilimpahkan ke tingkat penuntutan.

"Ini kami serahkan sepenuhnya kepada independensi dari para penyelidik dalam proses penegakan hukum," ungkapnya.

Sebelumnya, Nusron mengaku tidak mengetahui duduk perkara kasus dugaan suap terkait hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang tengah diproses KPK.

"Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa)," kata Nusron ditemui di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Pernyataan itu disampaikan Nusron saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai substansi perkara dugaan suap HGB yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Saat ditanya lebih lanjut mengenai keberadaannya yang sempat disebut tidak terlihat usai mencuatnya perkara tersebut, Nusron menepis anggapan itu dengan mengatakan dirinya tidak menghilang.

"Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?," ujar Nusron sembari tertawa kecil.

 

Berita Terkait
Berita Lainnya

Rekomendasi