Ahad 20 Sep 2026 01:00 WIB

Dishub Mimika Pasang ATCS di 9 Titik, Pengendara Langsung Ditegur Jika Melanggar

Pemkab Mimika luncurkan Area Traffic Control System (ATCS) di sembilan lampu lalu lintas Kota Timika. Sistem ini dilengkapi CCTV dan pengeras suara untuk menegur langsung pengendara yang tidak tertib demi keselamatan berkendara.

Rep: antara/ Red: antara
Dishub Mimika: Pemasangan ATCS dorong warga lebih tertib berkendaraan.
Foto: antara
Dishub Mimika: Pemasangan ATCS dorong warga lebih tertib berkendaraan.

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA, – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, resmi memasang Area Traffic Control System (ATCS) di sembilan titik lampu lalu lintas di Kota Timika. Langkah ini diambil untuk mendorong kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam berkendara di jalan raya.

Kepala Dinas Perhubungan Mimika, Alfasiah, di Timika, Sabtu, menjelaskan bahwa setiap lampu lalu lintas kini dilengkapi dengan CCTV yang terhubung langsung ke pusat pemantauan. Sistem ini memungkinkan petugas untuk memantau dan menegur pengendara secara langsung.

"Kami sudah meluncurkan ATCS di setiap lampu lalu lintas, yang dilengkapi CCTV yang akan memantau pengendara selama perjalanan atau di pemberhentian lampu lalu lintas saat lampu menyala merah. Kehadiran ATCS ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib dalam berkendaraan," kata Alfasiah.

Cara Kerja Sistem Teguran Langsung

Mekanisme peneguran dilakukan secara real-time. Pengendara yang berhenti melewati garis henti (stop line) saat lampu merah menyala akan langsung ditegur oleh petugas melalui pengeras suara yang terintegrasi dengan sistem pusat pemantauan Dishub Mimika.

"Jadi kalau bapak ibu berhenti terus kendaraannya melewati garis henti yang telah ditentukan maka ada suara yang menegur bapak ibu di lampu lalu lintas itu," ujarnya.

Tidak hanya pelanggaran garis henti, sistem ini juga akan menegur pengendara yang tidak memakai helm. "Kalau tidak pakai helm juga ada suara yang nanti menegur bapak ibu," tegas Alfasiah.

Ia mengajak seluruh masyarakat Mimika untuk mengutamakan keselamatan (safety) saat berkendara. Menurutnya, penggunaan helm bukan semata-mata untuk mematuhi aturan lalu lintas, melainkan untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.

"Kami berharap bapak ibu keluar dari rumah dengan selamat, berbahagia dalam perjalanan, kemudian kembali ke rumah juga dengan keadaan selamat. Masyarakat wajib mematuhi aturan lalu lintas karena safety untuk kita, safety juga untuk orang lain," imbuhnya.

Lokasi Pemasangan ATCS dan CCTV

Pemkab Mimika telah memasang ATCS di sembilan titik lampu lalu lintas strategis di Kota Timika. Titik-titik tersebut meliputi perempatan Timika Mall, perempatan Jalan Hasanudin dan Jalan Budi Utomo, serta Jalan Merah WR Supratman.

Selanjutnya, sistem juga terpasang di depan Kantor KPPN Timika Jalan Cenderawasih SP 2, pertigaan Jalan Cenderawasih dan Jalan Budi Utomo (depan Diana), depan Gereja Katedral Tiga Raja Jalan Yos Sudarso, depan Kantor POM Lama Kwamki Baru, depan Bank Papua Jalan Yos Sudarso, dan perempatan Jalan Pendidikan dan Jalan Bougenville.

Selain ATCS, Dinas Kominfo Mimika juga telah memasang 51 unit CCTV yang tersebar di dalam kota hingga ke pinggiran Kota Timika. Pemasangan ini bertujuan untuk mendukung pengawasan keamanan warga Mimika dalam melaksanakan aktivitas keseharian.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Berita Terkait
Berita Lainnya

Rekomendasi