REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan penindakan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat dalam kerusuhan pada 27 Agustus harus dilakukan berdasarkan proses hukum. Bima menekankan penindakan itu mesti didasari data jelas.
"Yang penting itu kan, satu, proses hukum. Kedua, data-datanya seperti apa. Dan yang ketiga, sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya," kata Bima saat ditemui usai kegiatan Kemenko Polkam pada Selasa (1/9/2026).
Bima menyebut Kemendagri memiliki kewenangan terhadap ormas yang terdaftar di Kemendagri. Sedangkan ormas yang telah berbadan hukum berada dalam kewenangan Kementerian Hukum. "Di Kemendagri kewenangan kami adalah ormas yang terdaftar. Ormas badan hukum itu di Kementerian Hukum. Jadi, ormas terdaftar adalah urusan kami," ujar Bima.
Terkait kemungkinan adanya ormas yang terlibat dalam kerusuhan 27 Agustus dan berujung pada pencabutan atau pembatalan izin, Bima mengatakan hingga kini belum ada informasi resmi yang diterima Kemendagri. "Secara resmi belum ada, ya. Kami hanya memonitor lewat media saja," ujar Bima.
Bima juga menjelaskan pencabutan status atau izin terhadap ormas tidak dapat dilakukan begitu saja. Sebab harus ada pembuktian mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan organisasi tersebut. "Harus ada pembuktian dulu, ya, apakah melanggar dasar negara, konstitusi, dan lain-lain," ujar Bima.
Oleh karena itu, Bima menegaskan pentingnya memastikan status hukum ormas sebelum menentukan lembaga yang berwenang melakukan penindakan.
Lihat postingan ini di Instagram




