REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPP GRIB Jaya) meluruskan narasi publik terkait keberadaan Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, di kawasan Jakarta Barat setelah aksi unjuk rasa pada Kamis (27/8/2026).
Melalui Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, organisasi tersebut menegaskan bahwa kehadiran Hercules dan GRIB Jaya di Jakarta Barat tidak berkaitan dengan upaya mengamankan ataupun membubarkan demonstrasi di Gedung DPR RI.
Wilson mengatakan, demonstrasi merupakan hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Karena itu, aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung secara damai harus dibedakan dengan tindakan anarkistis yang masuk dalam ranah pidana.
“Pertama, GRIB Jaya tidak pernah mengamankan demonstrasi di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Demonstrasi merupakan hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sepanjang aksi tersebut berlangsung sebagai penyampaian aspirasi, maka harus dihormati dan tidak boleh dicampuradukkan dengan tindakan anarkis,” kata Wilson, Senin (31/8/2026).
Ia menjelaskan klarifikasi tersebut disampaikan untuk merespons beredarnya potongan video dan tafsir sepihak di media sosial yang dinilai mengesankan adanya aksi pengadangan terhadap massa demonstran di sekitar kawasan Peninsula dan eks-Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut Wilson aksi penyampaian aspirasi di depan Kompleks Parlemen Senayan telah berakhir setelah adanya kesepakatan antara perwakilan pengunjuk rasa dan pimpinan DPR RI. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib pada sore hari.
Karena itu, ia menegaskan keberadaan Hercules di Jakarta Barat pada malam hari tidak berkaitan dengan pembubaran kelompok masyarakat yang sedang melakukan demonstrasi secara damai.
“Keberadaan Hercules Rosario Marshal di wilayah Jakarta Barat pada larut malam tersebut bukan dalam kerangka membubarkan kelompok masyarakat yang sedang berdemonstrasi secara damai. Kehadirannya bersama warga setempat merupakan inisiatif menjaga ketertiban lingkungan tempat tinggal dari ancaman gangguan kamtibmas, khususnya potensi eskalasi kericuhan sekelompok orang yang menyasar fasilitas umum,” katanya.
Lihat postingan ini di Instagram




