REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Hari Purnomo mengatakan, saat ini perguruan tinggi swasta menghadapi tantangan serius setelah berbagai perguruan tinggi negeri mendapat status sebagai PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum). Bila ini dibiarkan tanpa solusi, baik oleh pemerintah dan pihak internal universitas swasta sendiri, keberadaan PTS ke depan dinilai akan bermasalah.
"Konsekuensi utama bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) setelah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) naik status menjadi PTN-BH adalah terjadinya ketimpangan penarikan jumlah mahasiswa baru dan tekanan persaingan yang semakin ketat. Status PTN-BH memberikan keleluasaan bagi kampus negeri untuk berekspansi, yang sering kali berdampak langsung pada kelangsungan hidup PTS," kata Hari Purnomo dalam pelantikan pengurus DPW Ikatan Alumni (IKA UII), di Yogyakarta, Jumat (21/8/2026).
Dalam keterangan tertulisnya Hari mengatakan, yang paling tampak sebagai imbas PTN-BH bagi perguruan tinggi swasta adalah penurunan jumlah mahasiswa. Dan kenyataan ini benar-benar sekarang sudah terjadi.
"Jadi dampak dan konsekuensi PTN-BH bagi PTS adalah penurunan jumlah mahasiswa. PTN-BH memiliki otonomi untuk memperbesar kapasitas daya tampung atau ‘student body’. Hal ini membuat minat calon mahasiswa tersedot secara masif ke PTN, sehingga banyak PTS mengalami penurunan jumlah pendaftar baru. Misalnya UGM dan Universitas Negeri Yogyakarta tahun ini menampung mahasiswa baru sampai 13 ribu orang. Nah, untuk PTS mendapatkan mahasiswa baru sampai 5.000 orang itu sudah sangat sulit," ujarnya.
Pada sisi lain, kata Hari, adanya PTN-BH maka terjadi dominasi pasar perguruan tinggi. Ini akibat masih tingginya anggapan bahwa PTN itu pasti lebih berkualitas lebih baik dari PTS. Padahal, menurutnya, kini adanya PTN-BH antara perguruan tinggi negeri dan swasta kini bermutu setara, bahkan dalam bidang atau jurusan tertentu PTS banyak yang lebih baik dari PTS.
"Akibatnya minat masyarakat terhadap persepsi “kampus negeri” yang berstatus badan hukum itu membuat PTS (terutama yang berskala kecil atau menengah) kesulitan bersaing dalam mendapatkan mahasiswa. Padahal mutunya banyak yang lebih baik," ujar Hari.
Terkait adanya kenyataan itu, lanjut Hari, maka mau tidak mau PTS kini harus melakukan inovasi dan peningkatan mutu pendirian agar tetap bertahan dan mampu meraup mahasiswa baru. Akhirnya, para PTS dipaksa untuk beradaptasi dengan cepat melalui peningkatan kualitas layanan, efisiensi operasional, dan diferensiasi program studi agar tetap diminati di tengah dominasi PTN-BH.
"Hal ini karena PTN kini bebas menerima mahasiswa baru sebanyak mungkin dan membuka jurusan baru meski tanpa perlu mengacu lagi pada nomenklatur atau aturan yang telah ada. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kini seperti kapal keruk," tegas Hari.
Seperti diketahui, dengan PTN-BH maka kini perguruan tinggi negeri di Indonesia yang memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan akademik, keuangan, sarana prasarana, serta ketenagaan secara mandiri. Status ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Mengenai bentuk otonomi PTN-BH ada beberapa hal. Pertama, dalam pengelolaan keuangan: Kini PTN mengelola anggaran, pendapatan non-pajak, dan dana abadi secara mandiri. Kedua, dalam bidang akademik: Kini PTN dapat membuka, menyelenggarakan, hingga menutup program studi sendiri. Ketiga, pada bidang ketenagaan: Kini PTN dapat mengangkat dan memberhentikan dosen serta tenaga kependidikan non-PNS.
Peran alumni




