REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid merencanakan pemanggilan terhadap platform digital YouTube. Pemanggilan itu sebagai imbas temuan konten di Youtube yang mempromosikan produk rokok elektronik (vape) menyasar dan melibatkan anak-anak.
"Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa, akan dipanggil, Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin.
Sebelumnya Kementerian Komdigi telah mengirimkan surat teguran pertama pada Ahad (2/8/2026) akibat temuan konten promosi produk vape oleh kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo yang melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung.
Meutya lebih lanjut mengatakan masih ditemukannya konten promosi rokok elektronik di platform digital seperti YouTube membuktikan bahwa perusahaan teknologi itu tidak konsisten dalam menjalankan fungsi moderasi konten mencegah dampak negatif dari konten-konten berbahaya.
Tidak hanya melanggar aturan yang berlaku di Indonesia sesuai Undang-Undang Kesehatan, pelibatan ini menunjukkan platform YouTube melanggar panduan komunitas yang dimilikinya sendiri.
Lihat postingan ini di Instagram




