REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 1,2 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga tergolong miskin di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dicuri peretas. NIK mereka kemudian digunakan untuk proses registrasi kartu SIM ponsel. Kasus tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Serang, Provinsi Banten.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jateng, Elliya Ch, mengonfirmasi soal peretasan dan pencurian NIK tersebut. Dia mengungkapkan, kasus tersebut ditangani Polda Banten. "Kami dapat informasi dari Polda Banten pada 12 Februari 2026. Dari Polda Banten menginformasikan telah terjadi data dicuri," kata Elliya ketika diwawancara, Rabu (15/7/2026).
Dia mengonfirmasi bahwa data NIK yang dicuri mencapai 1,2 juta. "Jumlahnya sekitar 1,2 juta data. Itu yang terinfo," ujarnya.
Menurut Elliya, data yang dicuri pelaku adalah NIK para penerima bansos. "Yang diambil waktu itu data penerima bansos. Informasinya seperti itu," katanya.
Elliya mengaku tak memahami secara detail bagaimana pelaku melakukan peretasan dan pencurian data tersebut. Dari data yang dicuri, dia pun tidak mengetahui berapa banyak yang disalahgunakan pelaku. "Tapi dari informasi yang kami peroleh, data itu digunakan untuk mengaktifkan nomor HP. Jadi yang beli kartu itu tidak usah repot mengaktifkan," katanya.
Lihat postingan ini di Instagram




