REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, ia siap untuk menghadiri persidangan terkait kasus yang melibatkan duo tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa apabila dipanggil oleh hakim sebagai saksi. Hal tersebut untuk menegaskan bahwa ia menghormati proses hukum yang menjerat eks menpora dan aktivis perempuan itu.
"Kita harus menghormati proses hukum yang ada dan mekanisme hukum yang ada. Kalau saya diundang oleh Yang Mulia Majelis Hakim untuk hadir di forum persidangan, ya saya akan hadir," ujar Jokowi kepada awak media di kediamannya Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/7/2026).
Jokowi menegaskan, pernyataan itu sebagai bentuk komitmennya dalam membuktikan keaslian ijazah miliknya. Oleh sebab itu, ia akan membawa dokumen asli ijazahnya dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi di persidangan.
"Dan seperti yang saya sampaikan yang lalu, saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 yang saya miliki," kata mantan wali kota Solo itu menegaskan.
Saat ditanya mengenai kesiapan tersebut berlaku untuk kedua persidangan, baik untuk perkara Roy Suryo maupun Dokter Tifa, Jokowi memberikan jawaban singkat. "Ya mestinya seperti itu," katanya mengakhiri.




