Jumat 26 Jun 2026 13:27 WIB

Gelar Raja Solo Diajukan Jadi Merek, Ini Respon Menkum

Kasunanan Surakarta menilai pendaftaran merek tersebut tidak tepat.

Rep: Rizky Suryarandika,/ Red: Teguh Firmansyah
Prajurit keraton Solo.
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Prajurit keraton Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons permohonan pendaftaran merek SISKS Paku Buwono XIV atau gelar raja keraton Solo. Proses itu saat ini masih berada pada tahap pengumuman.

Supratman meminta pihak yang berkepentingan segera menggunakan mekanisme hukum yang telah tersedia.  Salah satu caranya dengan menyampaikan keberatan beserta dokumen pendukungnya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Baca Juga

"Saya meminta agar keberatan terhadap permohonan merek maupun permohonan penghapusan pencatatan hak cipta segera diajukan sesuai mekanisme yang telah diatur," kata Supratman dalam diskusi Pasti Ada Solusi di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan pada Jumat (26/6/2026).

Supratman menyebut Kementerian Hukum bakal menindaklanjuti usai menerima seluruh berkas pengajuan keberatan.

"Setelah keberatan beserta seluruh dokumen pendukung diterima, Kementerian Hukum akan melakukan telaah secara mendalam dan memberikan perlindungan kepada pihak yang memang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Supratman.

Supratman memastikan setiap permohonan pendaftaran merek diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini termasuk memberikan kesempatan kepada masyarakat atau pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan selama masa pengumuman.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi