Selasa 12 May 2026 08:54 WIB

Terdakwa Kasus Chromebook Ibam Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 16,92 miliar

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 Mulyatsyah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Majelis hakim memvonis mantan dua anak buah Nadiem Makarim dengan pidana 4 dan 4,5 tahun penjara. Keduanya ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Kemendikbudristek serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 Mulyatsyah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Majelis hakim memvonis mantan dua anak buah Nadiem Makarim dengan pidana 4 dan 4,5 tahun penjara. Keduanya ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Kemendikbudristek serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Ibrahim Arief (Ibam) menjalani sidang putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Sidang vonis tersebut terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan digelar pada pukul 10.20 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali, dengan dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah. Sebelumnya, Ibam, sapaan akrab Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.

Secara perinci, kerugian negara tersebut meliputi sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Disebutkan bahwa Ibam melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih beserta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

Adapun Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sudah divonis masing-masing dengan 4 tahun serta 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider pidana penjara 120 hari, serta uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.

Lalu, bersama pula dengan Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Nadiem akan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu (13/5/2026), sedangkan Jurist Tan masih buron.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa meliputi bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist antara lain melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan.

Atas perbuatannya, Ibam terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

photo
Hasil survei Indikator Politik atas kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korupsi chromebook. - (istimewa/tangkapan layar.)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement