Sabtu 02 May 2026 01:45 WIB

Aceh Barat Perpanjang Status PPPK Hingga 2027

Pemkab Aceh Barat dan DPRK sepakat perpanjang status PPPK hingga 2027, mencari solusi anggaran dan tingkatkan PAD.

Rep: antara/ Red: antara
Pemkab Aceh Barat dan DPRK sepakati perpanjang status PPPK pada 2027.
Foto: antara
Pemkab Aceh Barat dan DPRK sepakati perpanjang status PPPK pada 2027.

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH, – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) telah menyepakati perpanjangan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga tahun 2027. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan pada Kamis malam di pendapa bupati setempat.

Bupati Tarmizi menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan kontrak PPPK tidak terhenti akibat kendala anggaran. "Kami sedang mencari jalan keluar, termasuk mengkaji kembali skema penganggaran ke depan," ujarnya di Meulaboh pada Jumat.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan DPRK, ketua fraksi, dan ketua komisi. Diskusi dalam suasana santai ini bertujuan membangun sinergi lebih erat antara eksekutif dan legislatif, sehingga dapat menyerap aspirasi DPRK lebih efektif.

Salah satu topik utama adalah strategi menghadapi keterbatasan anggaran fiskal daerah, khususnya menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) yang membatasi belanja pegawai sebesar 30 persen. Pemerintah dan DPRK berkomitmen penuh mencari solusi agar kebijakan ini tidak mengorbankan nasib PPPK.

Selain belanja pegawai, pertemuan juga membahas strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tarmizi menegaskan pentingnya meningkatkan kemandirian fiskal secara terukur tanpa membebani masyarakat menengah ke bawah.

Melalui sinergi ini, diharapkan permasalahan serius di Aceh Barat dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat sasaran.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement