REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peradilan militer kerap dipersepsikan sebagai lembaga hukum yang keras, bahkan tidak jarang dianggap “kejam”. Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting menyebut, persepsi itu muncul karena adanya ancaman hukuman berat, seperti penjara seumur hidup hingga hukuman mati dalam berbagai putusannya.
"Namun, benarkah peradilan militer identik dengan kekejaman? Ataukah persepsi tersebut lahir dari perbedaan mendasar antara dunia militer dan sipil yang sering kali tidak dipahami secara utuh?" kata Ginting kepada awak media di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Menurut Ginting, militer bukanlah organisasi biasa. Militer dirancang untuk bekerja dalam situasi ekstrem, situasi hidup dan mati, perang dan krisis, di mana kesalahan kecil dapat berujung pada kehancuran besar.
"Dalam konteks ini, hukum militer tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian integral dari sistem pertahanan dan keamanan negara," ucap Ginting.
Dia menjelaskan, fondasi utama militer adalah disiplin dan rantai komando. Dalam sistem itu, kata Ginting, perintah atasan bukan sekadar instruksi, melainkan elemen strategis yang menentukan keberhasilan operasi. "Beratnya hukuman dalam peradilan militer sering kali menjadi sorotan. Namun, jika dilihat dari konteks operasionalnya, hal ini memiliki dasar rasional," ujar Ginting.
Contohnya adalah desersi, yaitu meninggalkan tugas tanpa izin. Ginting mengatakan, dalam hukum sipil, meninggalkan pekerjaan mungkin hanya berujung pada sanksi administratif. Namun dalam militer, tindakan itu dapat membuka celah bagi musuh, bahkan berpotensi mengungkap rahasia strategis.




