REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, menyebut Indonesia tengah menghadapi proses remiliterisasi yang terjadi secara bertahap melalui berbagai kanal. Mulai dari regulasi, politik, hingga perluasan peran militer di ruang sipil.
Keterlibatan militer dalam berbagai program nonpertahanan, seperti ketahanan pangan dan proyek sipil lainnya, menurut Al Araf, menunjukkan bergesernya fungsi utama militer dari alat pertahanan negara menjadi instrumen politik kekuasaan.
“Menguatnya peran militer di luar fungsi pertahanan berpotensi merusak demokrasi dan profesionalisme militer itu sendiri,” kata Al Araf, dalam siaran pers.
Hal ini disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Transformasi Militer: Dari Peradilan Militer menuju Peradilan Umum”, yang diselenggarakan oleh Prodi Hubungan Internasional Universitas Katolik Parahyangan (HI UNPAR) bekerja sama dengan Centra Initiative dan Imparsial.
Diskusi ini menyoroti menguatnya gejala remiliterisasi dalam kehidupan sipil serta problem akut akuntabilitas hukum terhadap anggota militer. Para narasumber melihat reformasi peradilan militer merupakan langkah mendesak untuk menjamin supremasi sipil, kesetaraan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Lebih lanjut, Al Araf menilai sistem peradilan militer saat ini memperkuat praktik impunitas karena yurisdiksinya didasarkan pada status pelaku, bukan jenis tindak pidana. Akibatnya, anggota militer yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di peradilan militer.
Kondisi ini dinilainya bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Dalam negara hukum, kata dia, tidak boleh ada keistimewaan bagi kelompok tertentu, termasuk militer. Oleh karena itu, setiap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, termasuk dalam kasus kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus.
Selain itu, Al Araf juga mempertanyakan latar belakang kemunculan Ranperpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme yang dinilai muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, kebijakan ini perlu dikaji secara hati-hati karena berpotensi mengubah pendekatan penanggulangan terorisme yang selama ini ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum menjadi pendekatan militer ( war model ) dan ini berbahaya.
Di tengah militer tidak tunduk dalam sistem peradilan umum, melalui rancangan perpres pelibatan TNI dalam atasi terorisme, militer memiliki kewenangan luas operasi dengan dalih karet terorisme. Ini berbahaya sekali karena kalau ada kesalahan dari militer dalam menangkap orang di duga teroris mereka di adili dalam peradilian militer bukan dalam peradilan umum. Tanpa adanya ketertundukan militer dalam peradilan umum, maka rancangan perpres pelibatan TNI dalam atasi terorisme mengancam negara hukum dan demokrasi.
Al Araf menjelaskan, dalam pendekatan sistem peradilan pidana, pelaku terorisme diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana yang harus ditangkap, diadili, dan diproses melalui mekanisme hukum. Menurut Al araf, rancangan perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme juga menimbulkan persoalan serius secara formil maupun substantif, karena berpotensi menggeser paradigma penanganan terorisme dari pendekatan hukum menuju pendekatan perang.
Selain itu, rancangan perpres tersebut juga dinilai berpotensi memperluas kewenangan TNI melampaui fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara. Dalam rancangan aturan tersebut, TNI berpotensi diberikan kewenangan yang sangat luas, termasuk dalam melakukan penangkapan, penindakan, hingga pemulihan. Kewenangan yang luas tanpa batasan yang jelas dikhawatirkan akan menimbulkan ruang penyalahgunaan kewenangan.




