REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, tidak berada di rumah tahanan negara sejak 19 Maret 2026. Informasi ini diungkapkan oleh Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dalam pertemuan dengan jurnalis di Jakarta pada Sabtu.
Budi menyatakan bahwa Yaqut, yang ditahan sejak 12 Maret 2026 setelah praperadilannya ditolak, tidak terlihat di rutan pada malam takbiran hingga pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari tersangka kasus korupsi lainnya, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Silvia, setelah menjenguk suaminya di rutan, mengatakan bahwa dirinya tidak melihat kehadiran Yaqut dan mendengar informasi dari para tahanan lain bahwa Yaqut telah keluar pada malam 19 Maret. Ia menambahkan, meski ada informasi tentang pemeriksaan, namun menurutnya tidak mungkin ada pemeriksaan menjelang malam takbiran.
Kasus korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut telah merugikan negara hingga Rp622 miliar, berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.