Senin 23 Feb 2026 00:31 WIB

Di Pulau Perbatasan, Data Berubah Lebih Cepat daripada Kehidupan

Ketika status ekonomi naik di sistem, tapi beban hidup masih berat di Natuna.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf , Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Rapat tersebut membahas mengenai data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JKN) berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta solusi untuk permasalahan data PBI. PBI JKN adalah program bantuan iuran yang dibayarkan pemerintah untuk fakir miskin dan orang tidak mampu, agar mereka terjamin kesehatannya.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Sosial Saifullah Yusuf , Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Rapat tersebut membahas mengenai data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JKN) berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta solusi untuk permasalahan data PBI. PBI JKN adalah program bantuan iuran yang dibayarkan pemerintah untuk fakir miskin dan orang tidak mampu, agar mereka terjamin kesehatannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Di tengah gelombang reformasi sistem perlindungan sosial Indonesia, pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 2026 muncul sebagai tonggak penting.

Ini bukan sekadar penyegaran basis data, melainkan upaya mendalam untuk memastikan bantuan negara tepat sasaran, menghindari pemborosan, dan menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga

Namun, seperti halnya setiap perubahan besar, proses ini tak luput dari riak-riak di lapangan. Di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, sebuah wilayah perbatasan yang dikelilingi lautan luas, cerita ini menjadi lebih nyata dan menyentuh. Lebih dari 2.000 warga yang sebelumnya tergolong dalam kelompok ekonomi rendah tiba-tiba bergeser ke strata kesejahteraan lebih tinggi, meninggalkan mereka dalam limbo yang membingungkan.

Bayangkan DTSEN sebagai peta besar yang memetakan lanskap sosial-ekonomi bangsa. Sistem ini, yang mulai diterapkan secara nasional pada 2025, mengintegrasikan data dari berbagai sumber, mulai dari sensus hingga pendataan langsung di rumah-rumah warga. Petugas lapangan tak hanya mencatat, tapi juga mengamati: kondisi rumah tinggal, aset keluarga, pendapatan, pekerjaan, jumlah tanggungan, hingga nuansa sosial lainnya.

Semua itu kemudian diolah menjadi sistem desil, pembagian tingkat kesejahteraan menjadi sepuluh kelompok. Desil 1 hingga 5 adalah prioritas, sasaran utama bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan atau subsidi energi. Sementara desil 6 hingga 10 dianggap lebih mandiri, meski realitas tak selalu sesederhana itu.

Di Natuna, pemutakhiran 2026 membawa kejutan pahit. Secara sistematis, ribuan warga ini tak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, termasuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Kartu JKN mereka mati suri, tak aktif lagi. Bagi nelayan yang penghasilannya bergantung pada musim, atau keluarga dengan penyakit kronis, ini bukan sekadar perubahan status, ini ancaman nyata. Biaya pengobatan yang sebelumnya ditanggung negara kini berpotensi menjadi beban pribadi, di saat inflasi kebutuhan hidup terus merangkak naik.

"Kondisi kami belum benar-benar membaik," keluh sebagian warga, menggambarkan ketidaksinkronan antara data dingin di layar komputer dan kenyataan panas di tanah perbatasan.

Pemerintah, untungnya, tak tinggal diam. Pemutakhiran DTSEN memang dirancang untuk akurasi, tapi juga disertai mekanisme koreksi. Proses ini melibatkan pendataan ulang skala besar, meski terhambat oleh keterbatasan waktu dan sumber daya manusia.

Untuk menjawab keluhan, dibuka jalur perbaikan data yang lebih dekat dengan masyarakat. Di Natuna, warga bisa melapor melalui kantor desa atau kelurahan, langkah sederhana yang menghindari birokrasi berbelit. Cukup bawa dokumen pendukung: foto rumah, nomor token listrik, KTP, atau bukti aset lainnya. Petugas kemudian verifikasi ulang, turun ke lapangan untuk mencocokkan data dengan realitas.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi