Jumat 20 Feb 2026 11:19 WIB

Ini Alasan KPK Mengapa Pencegahan Gus Yaqut dan Gus Alex Diperpanjang, Sementara Bos Maktour tidak

Fuad Hasan hingga kini masih berstatus saksi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) usai diperiksa oleh KPK selama sekitar 10 jam pada Senin (26/1/2026). Fuad masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Foto: Rizky Surya/Republika
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) usai diperiksa oleh KPK selama sekitar 10 jam pada Senin (26/1/2026). Fuad masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dasar hukum di balik perbedaan perlakuan soal pencegahan keluar negeri terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyur.

Seperti diketahui Fuad lolos dari perpanjangan pencegahan keluar negeri di kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga

"Kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Lewat kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) baru, perpanjangan pencegahan keluar negeri hanya berlaku kepada tersangka, dalam hal ini Yaqut dan Gus Alex. Adapun Fuad Hasan yang masih berstatus saksi tak bisa lagi diperpanjang pencegahannya. 

"Kami ingin memastikan juga agar setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK juga firm sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Budi.

KPK  kini meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) guna memperpanjang pencegahan ke luar negeri atas Yaqut dan Gus Alex. Langkah hukum tersebut dinilai merujuk KUHAP baru.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement