Lebih dari dua pekan sejak banjir datang pada akhir Desember 2025, air masih menggenangi rumah Budi di Desa Jejangkit Muara, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel). Di dalam rumah, ketinggian air mencapai sekitar 40 sentimeter. Di jalan desa, genangan bahkan lebih tinggi.
"Semua bikin panggung sementara di dalam rumah. Buat makan, tidur, semuanya di atas papan (panggung),” kata Budi kepada DW Indonesia.
Banjir ini bukan yang pertama. Sejak tahun 2021, banjir datang hampir setiap tahun ke desanya. Dalam kondisi tertentu, genangan bisa bertahan hingga tiga sampai empat bulan.
Mayoritas warga adalah petani padi. Saat banjir datang, sawah terendam dan masa tanam tertunda. Dalam beberapa tahun terakhir, sebagian warga bahkan sempat tidak bisa menanam padi hingga dua atau tiga musim berturut-turut.
"Kalau hujan sebenarnya tidak terlalu besar, tapi banjir pasti datang,” ujarnya.
Bagi warga Jejangkit Muara, banjir bukan lagi peristiwa luar biasa, melainkan siklus yang terus berulang. Di balik tingginya curah hujan, para peneliti dan organisasi lingkungan menilai ada persoalan yang jauh lebih mendasar: rusaknya bentang alam dan melampauinya daya dukung lingkungan akibat akumulasi izin industri ekstraktif.
"Kalau banjir lama, rumah juga rusak. Dinding-dinding lama pada hancur. Diperbaiki pun percuma, karena tahun depan banjir lagi,” ujar Budi.
Sekolah terpaksa diliburkan, listrik sering padam, dan akses keluar desa menjadi sulit. Menurut Budi, bantuan pemerintah datang terbatas dan tidak sebanding dengan durasi banjir.
"Baru dapat mi instan, gula, minyak, telur. Itu pun mungkin cuma sekali," tambahnya.
Temuan FWI dan Walhi soal deforestasi dan tumpukan izin industri
Analisis citra spasial Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan, sepanjang tahun 2017 hingga 2024, Kalimantan Selatan kehilangan tutupan hutan sekitar 385.524 hektare. Empat kabupaten yang kerap terdampak banjir yakni Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, dan Tabalong, tercatat mengalami kehilangan hutan yang signifikan dalam periode tersebut.
"Dari total luas Kalimantan Selatan sekitar 3,7 juta hektare, lebih dari 51 persen wilayahnya sudah dibebani berbagai izin industri ekstraktif,” kata Bayu Kusuma, Peneliti Forest Watch Indonesia.
Kepada DW, Bayu menjelaskan bahwa kondisi ini membuat hujan yang turun ke permukaan tanah tidak lagi terserap optimal. Air mengalir cepat di permukaan, masuk ke sungai, dan dalam waktu singkat meluap ke permukiman warga.
FWI mencatat, izin industri tersebut mencakup Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH, sebelumnya dikenal sebagai PBBH) sekitar 722.000 hektare, tambang sekitar 559.000 hektare, serta perkebunan sawit. Sementara itu, hutan primer yang tersisa di Kalimantan Selatan diperkirakan kurang dari 50.000 hektare.
Temuan ini sejalan dengan catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan. Menurut WALHI, luas izin industri di provinsi ini mencapai sekitar 1,9 juta hektare, atau setara 29 kali luas Kota Jakarta.
"Kalimantan Selatan itu luasnya 3,7 juta hektare, dan sekitar 51,57 persennya sudah dibebani izin. Ini sangat ironis dan sudah melebihi daya dukung ekosistem lingkungannya,” kata Raden, Direktur WALHI Kalimantan Selatan.
WALHI pun menyebut banjir berulang di Kalsel sebagai "kejahatan ekologis", bukan bencana alam semata.
"Banjir yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan bukan bencana alam, melainkan 'kejahatan ekologis' yang lahir dari gagalnya kebijakan tata kelola lingkungan oleh negara, kegagapan mitigasi bencana, kerakusan korporasi, dan pembiaran sistematis terhadap kerusakan lingkungan,” tulis WALHI melalui akun media sosialnya @walhi.nasional.
"Kondisi ini menjadi penyebab utama banjir berulang, longsor, krisis air bersih, serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat,” kata Manajer Advokasi WALHI Kalsel, Jefry Raharja, dalam keterangan tertulis.
Ketika hutan dan DAS kehilangan fungsinya
FWI juga menemukan bahwa kabupaten-kabupaten yang terdampak banjir bandang di Kalsel adalah wilayah yang mengalami kehilangan hutan signifikan.
Kabupaten Tabalong misalnya, kehilangan sekitar 29.637 hektare hutan dalam periode 2017-2024. Kabupaten Banjar kehilangan sekitar 23.022 hektare, Balangan 11.811 hektare, dan Hulu Sungai Utara sekitar 3.417 hektare.
Menurut Bayu, kerusakan ini berimplikasi langsung pada kondisi daerah aliran sungai (DAS). Ketika vegetasi di hulu dan sepanjang DAS berkurang, kemampuan tanah menahan air melemah, sementara limpasan permukaan atau runoff meningkat.
"Indikator DAS kritis itu multi-kriteria. Bisa dilihat dari lahan kritis, kehilangan vegetasi, hingga meningkatnya aliran permukaan dan laju banjir,” ujar Bayu.
Ia menambahkan, sebelumnya Undang-Undang Kehutanan mensyaratkan minimal 30 persen tutupan hutan di setiap DAS. Namun, ketentuan itu dihapus setelah revisi lewat Undang-Undang Cipta Kerja. Akibatnya, tidak ada lagi ambang batas ekologis yang secara tegas melindungi fungsi DAS.
Hidup dalam siklus banjir
Dampak kerusakan lingkungan paling nyata dirasakan warga di wilayah hilir. Raden mencontohkan praktik pengelolaan air di konsesi perkebunan sawit di lahan gambut.
"Lahan gambut itu seperti spons, harusnya menyerap dan menahan air, tapi ketika diubah jadi kebun sawit, lahannya dikeringkan. Saat banjir, air dari konsesi dipompa ke sungai,” katanya.
Menurutnya, sungai tidak mampu menampung limpahan air tersebut, sehingga meluap ke permukiman warga. Saat banjir terjadi, bantuan yang diberikan perusahaan pun dinilai tidak sebanding dengan kerugian warga.
"Hanya mi instan dan beras. Itu tidak mengganti hilangnya mata pencaharian,” tambahnya.
Masih bisakah pulih?
FWI menilai, Kalimantan Selatan sudah menuju fase kritis, tetapi belum sepenuhnya kehilangan kapasitas pulih. "Alam sebenarnya bisa beregenerasi, tapi sangat bergantung pada kemauan politik pemerintah,” kata Bayu.
Ia menilai, pemulihan hanya mungkin jika ada evaluasi menyeluruh terhadap izin, penegakan hukum yang konsisten, dan pengembalian fungsi kawasan hutan.
"Setiap wilayah punya ambang batas daya dukung yang berbeda. Kalau itu tidak dikalkulasikan dengan serius, bencana hidrometeorologi seperti banjir hanya soal waktu,” ujar Bayu.
WALHI menambahkan, pemulihan juga harus melibatkan dan mengakui peran masyarakat adat. Raden mencontohkan sistem tanam gilir balik masyarakat adat Pegunungan Meratus yang menjaga keseimbangan ekosistem.
"Mereka tanam, lalu lima sampai tujuh tahun kemudian lahannya kembali jadi hutan. Ini sistem yang menjaga alam,” ujarnya.
Bagi warga seperti Budi, peringatan bencana bukan lagi teori, banjir sudah menjadi bagian hidup. Yang ditunggu oleh warga bukan hanya bantuan darurat, melainkan perubahan kebijakan agar air tak lagi datang setiap tahun, menenggelamkan rumah, sawah, dan masa depan.
Editor: Melisa Ester Lolindu dan Prihardani Purba