Senin 12 Jan 2026 21:13 WIB

Menanti Ketegasan Regulasi Limbah Plastik di Indonesia

Pemerintah dinilai masih belum tegas meregulasi penanganan limbah plastik di Indonesia, bahkan setelah sempat heboh hujan mikroplastik di bulan Oktober 2025.

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
Ying Tang/NurPhoto/IMAGO
Ying Tang/NurPhoto/IMAGO

Tahun 2025 telah memberikan tamparan keras pada Indonesia terhadap bahaya cuaca ekstrem akibat krisis iklim dan kebijakan yang terkesan setengah hati. Peristiwa banjir, siklon, hingga intensitas hujan deras datang silih berganti di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bali, hingga Sumatra dan Aceh.

Di tengah semua itu, ada sebuah temuan pada Oktober 2025 menyoroti ancaman ekologis tak kasat mata yang datang dari air hujan: mikroplastik.

Pakar menilai, fenomena ini merupakan puncak gunung es yang menyoroti isu struktural yang jauh lebih besar, yakni limbah sampah plastik serta regulasi plastik di Indonesia.

Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (ECOTON) kala itu sempat merilis hasil kajian penelitian terkait kontaminasi mikroplastik di udara 18 kota/kabupaten di Indonesia. Jakarta, Bandung, Semarang, Kupang dan Denpasar menempati lima peringkat teratas sebagai kota yang mengandung kontaminasi tertinggi.

Kajian ini mendukung temuan penelitian BRIN yang sebelumnya telah mengungkap bahwa air hujan di Jakarta mengandung mikroplastik.

Sampah plastik meningkat, pengelolaan belum cukup

Manajer Kampanye Isu Infrastruktur dan Tata Ruang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Dwi Sawung, mengatakan pemerintah hingga saat ini belum menyediakan sistem pengelolaan sampah plastik yang memadai.

"Karena tidak ada sistem pengelolaan sampah, jadi orang bingung membuang sampahnya ke mana. Harusnya tidak sekadar melarang, tapi membuat sistem pengelolaan sampah. Kalau mau menghukum tapi tidak menyediakan sistem, itu yang jadi sulit," ujar Sawung.

Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat, timbulan sampah di Indonesia pada 2024 mencapai 34 juta ton, dengan komposisi sampah plastik meningkat dari 15,88 persen di 2019 menjadi 19,65 persen di 2024.

Masalahnya, dari total sampah tersebut, lebih dari 80 persen di antaranya justru berakhir di pembakaran terbuka atau open dumping landfill, yakni TPA yang menggunakan metode pembuangan terbuka. Pada akhirnya, kondisi ini dapat mencemari air tanah, udara, dan lingkungan.

Peneliti ECOTON Sofi Azilan menilai, krisis sampah plastik jauh lebih terasa di kota-kota besar karena padatnya penduduk dan tingginya tingkat konsumsi harian. Hal itu selaras dengan data ECOTON yang menyebut Jakarta sebagai kota dengan kontaminasi mikroplastik tertinggi di Indonesia, yakni 37 partikel mikroplastik dalam dua jam pemantauan. Angka ini jauh melampaui Malang yang hanya mencatat dua partikel dalam periode yang sama.

"Mulai dari aktivitas transportasi, konsumsi plastik yang tidak beraturan, di Jakarta lebih tinggi kandungan mikroplastiknya karena penduduknya lebih banyak, dan sampahnya lebih banyak dibandingkan kota-kota lainnya," kata Sofi kepada DW Indonesia.

Praktik bakar sampah jadi faktor utama

Menurut Sawung dari Walhi, belum memadainya sistem pengelolaan sampah plastik telah menjadi penyebab tingginya aktivitas pembakaran sampah oleh masyarakat.

Selain itu, peneliti ECOTON Sofi Azilan menyebut bahwa pembakaran sampah plastik di ruang terbuka menjadi salah satu penyebab utama dari tingginya kandungan mikroplastik yang terlepas ke udara.

Lewat pembakaran sampah, partikel-partikel plastik mikroskopis melayang di udara, terbawa angin dan turun kembali bersama hujan. Proses ini disebut dengan istilah atmospheric microplastic deposition.

"Tantangannya adalah efektivitas di lapangan yang masih belum optimal. Banyak daerah masih menghadapi persoalan kesadaran masyarakat yang rendah dan budaya membakar sampah yang sudah berlangsung lama," jelas Sofi.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki regulasi yang melarang praktik pembakaran sampah terbuka dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam peraturan tersebut, disebut bahwa pelaku bisa dikenakan sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal lima puluh juta rupiah, bahkan bisa dijatuhkan sanksi yang jauh lebih berat jika pembakaran menimbulkan kerusakan lingkungan.

Walau begitu, Sofi menilai, penegakkan hukum di lapangan masih belum berjalan secara optimal.

Masalah di hulu: Regulasi yang lemah terhadap produsen plastik

Menurut Sofi, fenomena hujan mikroplastik merupakan akumulasi dari pencemaran mikroplastik yang ada di lingkungan. Pasalnya, mikroplastik berasal dari berbagai sumber, mulai dari bungkus plastik, wadah makanan siap saji, pakaian polyester, ban, hingga filter rokok.

Oleh karena itu, upaya penanganan sampah plastik bukan hanya tanggung jawab konsumen. Peran produsen di sektor hulu juga harus diperhatikan.

“Produsen kan cenderung mengikuti regulasi pemerintah. Harusnya, pemerintah mengatur plastik yang boleh dan tidak boleh dipakai, tapi di lapangan rasanya nyaris seperti tidak ada peraturan,“ ujar Sawung.

Pemerintah memang telah mengatur isu ini melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019. Regulasi tersebut menginstruksikan perusahaan manufaktur, retail, hotel, dan restoran untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah.

Selain itu, pemerintah menargetkan pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen pada 2029. Namun, hingga saat ini belum ada aturan turunan yang jelas untuk mewujudkan target tersebut.

Tak hanya itu, penegakkan hukum terhadap produsen yang melanggar aturan juga dinilai belum berjalan optimal. Hasil temuan Sungai Watch dalam audit merek di Bali dan Banyuwangi pada 2024 menunjukkan bahwa produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) menjadi penyumbang terbesar dari total sampah. Sepertiganya berupa gelas plastik ukuran 220 ml.

Padahal, saat dicek, produsen terkait telah menghapus produk gelas plastik ukuran 220 ml di situs web resminya. Namun, gelas-gelas plastik tersebut masih banyak dijual di toko, pasar, hingga supermarket. Pakar menilai, butuh aturan dan penegakkan hukum yang lebih ketat untuk menekan jumlah sampah plastik di Indonesia.

Menanggapi masalah ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, tengah menggarap aturan terkait kewajiban produsen dalam mengelola sampah, atau yang dikenal sebagai Extended Producer Responsibility (EPR). Rencananya, aturan ini akan rampung pada awal 2026.

EPR sudah dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, meski sifatnya masih sukarela. Menteri Hanif menyebut bahwa implementasi EPR akan diwajibkan bagi perusahaan dari hulu hingga hilir, sehingga produsen lebih bertanggung jawab dalam mengelola kemasan produk mulai dari fase produksi hingga limbahnya.

"Dalam 1-3 tahun ke depan, pemerintah harusnya bisa mewajibkan skema EPR berbasis kuota dan sanksi terhadap produsen. Jika sampah plastik, terutama kemasan sekali pakai berkurang signifikan, maka beban polusi mikroplastik di sungai, laut, udara, dan bahkan tubuh manusia juga akan ikut turun," jelas Sofi kepada DW Indonesia.

Dampak dari mikroplastik bagi tubuh manusia

Menurut Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), organisasi yang berfokus pada isu kesehatan di Indonesia, riset dampak mikroplastik pada kesehatan masih sangat terbatas. Meski demikian, bukti ilmiah menunjukkan bahwa mikroplastik dapat menumpuk dalam organ vital manusia dan hal ini dapat memicu berbagai masalah kesehatan.

Wisya Aulia, Project Lead for Air Pollution Campaign dari CISDI menuturkan bahwa mikroplastik menyerupai serat tajam yang tak kasat mata, sehingga dapat masuk ke tubuh manusia melalui hidung, konsumsi makanan atau minuman, serta kulit.

"Mikroplastik merupakan zat asing yang masuk ke dalam tubuh, jadi bisa mempengaruhi kerja sistem tubuh. Apalagi, mikroplastik sebenarnya adalah polimer plastik yang sulit didegradasi," jelas Wisya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa mikroplastik yang ada dalam pembuluh darah bisa berpotensi menyebabkan penggumpalan darah. Jika dibiarkan, hal ini dapat memicu penyakit serius seperti serangan jantung maupun stroke.

"Di sistem pernafasan, mikroplastik yang sangat kecil bisa masuk hingga ke paru-paru dan masuk ke dalam alveolus, kantong yang ada di paru-paru. Karena mikroplastik sulit terdegradasi, ini bisa menyebabkan peradangan," tuturnya.

Wisya menegaskan, dampak kesehatan dari mikroplastik akan lebih terasa bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak dan balita, ibu hamil dan bayi, lansia, hingga penderita asma dan penyakit kronis lainnya. Terlebih, mikroplastik juga dapat membawa logam berat serta zat kimia yang bisa mengganggu sistem hormonal ibu dan janin.

ECOTON menilai, jika pemerintah tidak cepat tanggap, kota-kota besar seperti Jakarta akan menghadapi risiko jangka panjang yang cukup serius. Menurut Sofi, di kota seperti Jakarta yang memiliki tingkat polusi udara yang tinggi, keberadaan mikroplastik akan menjadi pencemar tambahan yang bisa memperburuk penyakit pernapasan.

"Dampaknya juga akan berujung ke sosial ekonomi. Ketika penyakit kronis meningkat, beban layanan kesehatan publik akan ikut meningkat. Produktivitas masyarakat bisa menurun karena banyak yang terkena penyakit pernapasan atau penyakit lainnya," ujar Sofi.

Editor: Tezar Aditya Rahman, Arti Ekawati

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan deutsche welle. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab deutsche welle.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement