Senin 12 Jan 2026 19:36 WIB

KPK Beberkan Alasan Bos Maktour tidak Turut Dijadikan Tersangka Bersama Mantan Menag Yaqut

KPK hanya menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan menag Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan menag Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan kasus kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 baru menetapkan dua tersangka dari jajaran penyelenggara negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (9/1/2026) mengumumkan mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf ahlinya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.

Inisial FHM, selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour yang sejak awal penyidikan kasus ini terseret, hingga kini masih pendalaman untuk penentuan nasib hukumnya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik sementara ini baru memperoleh bukti-bukti atas kebutuhan penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Adapun terhadap FHM dari pihak swasta yang diduga terseret, KPK masih terus melakukan pendalaman bukti-bukti keterlibatannya.

Baca Juga

“Tentunya penetapan terhadap seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan kecukupan alat-alat bukti. Sehingga dari penyidikan sampai dengan hari ini, pada perkara kuota haji yang sudah diputuskan, bahwa alat buktinya yang sudah cukup adalah untuk kedua tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Budi menerangkan, proses penyidikan berjalan masih terus dilakukan. Kata dia, akan ada hasil dari pendalaman yang dilakukan KPK saat ini untuk menjerat pihak-pihak lain. “Ini kan penyidikan masih terus berjalan. Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa. Termasuk nanti fakta-fakta di persidangan perkara kuota haji ini,” ujar Budi.

FHM, bersama Yaqut dan Gus Alex, sebetulnya dalam satu paket dalam penyidikan awal kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag ini. KPK pernah melakukan pencegahan terhadap ketiganya. Akan tetapi dari hasil gelar perkara yang dilakukan, KPK hanya menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, pada Jumat (9/1/2025).

Namun hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu. KPK pun hingga kini belum mengantongi angka pasti kerugian keuangan negara terkait dugaan penyimpangan dalam tambahan 20 ribu kuota haji tahun ibadah 2023-2024 itu.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement