Sabtu 10 Jan 2026 06:10 WIB

Tiang Monorel Mangkrak di Jakarta Dibongkar, Legislator Ingatkan Potensi Pelanggaran Hukum

Tiang monorel di Jakarta mulai dibongkar pekan depan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Andri Saubani
Sejumlah kendaraan melintas di dekat tiang monorel yang terhenti pembangunannya di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/5/2025). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tiang-tiang monorel yang terbengkalai di sejumlah ruas jalan ibu kota. Menurutnya, keberadaan tiang-tiang beton yang tersebar di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, hingga kawasan Senayan, Jakarta Selatan, telah merusak wajah kota.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah kendaraan melintas di dekat tiang monorel yang terhenti pembangunannya di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/5/2025). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tiang-tiang monorel yang terbengkalai di sejumlah ruas jalan ibu kota. Menurutnya, keberadaan tiang-tiang beton yang tersebar di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, hingga kawasan Senayan, Jakarta Selatan, telah merusak wajah kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana mulai melakukan pembongkaran tiang monorel di Jalan Rasuna Said pada Rabu (14/1/2026) pekan depan. Pembongkaran itu dilakukan lantaran PT Adhi Karya sebagai pemilik aset tiang-tiang itu tak juga melakukan pembongkaran. 

Anggota DPRD Provinsi Jakarta Fraksi Partai Gerindra Ali Lubis menilai, langkah untuk membongkar tiang proyek mangkrak itu harus dilakukan dengan hati-hati. Pasalnya, terdapat potensi pelanggaran hukum apabila Pemprov Jakarta melakukan pembongkaran, mengingat tiang-tiang itu merupakan aset PT Adhi Karya.  

Baca Juga

"Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membongkar tiang monorel di Jalan Rasuna Said harus hati-hati dan bila perlu dikaji ulang secara mendalam dari sisi hukum, karena dapat berpotensi melanggar hukum pidana dan prinsip pengelolaan keuangan negara," kata dia melalui keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Ali mengatakan, hingga saat ini tiang-tiang monorel yang berdiri di sepanjang Jalan Rasuna Said masih merupakan aset PT Adhi Karya. Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Nomor 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.SEL dan Pendapat Hukum dari Pengacara Negara Nomor B.354/G/Gph.1/08/2017.

Menurut dia, putusan pengadilan itu bersifat mengikat untuk semua pihak, termasuk Pemprov Jakarta. Karena itu, Pemprov Jakarta tidak bisa melakukan tindakan sepihak terhadap aset yang secara hukum telah dinyatakan milik pihak lain. 

"Perlu diingat, bahwa pembongkaran tanpa persetujuan pemilik aset yang sah atau tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar hukum, dalam hal ini Pasal 521 KUHP baru tahun 2023, yang mengatur larangan merusak atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain secara melawan hukum," kata dia.

Karena itu, ia meminta Pemprov Jakarta untuk berkoordinasi lebih dulu dengan PT Adhi Karya. Ia menilai, terdapat beberapa pilihan penyelesaian yang dapat ditempuh seperti melalui dialog, mekanisme ganti rugi, atau jalur hukum, sesuai prinsip negara hukum.

Selain berpotensi melanggar hukum, anggota Komisi D DPRD Provinsi Jakarta itu juga menyoroti penggunaan anggaran Rp 100 miliar untuk pembongkaran tiang monorel. Menurut dia, angka itu cukup fantatis jika digunakan hanya untuk membongkar tiang-tiang yang bukan merupakan aset Pemprov Jakarta. 

"Pemprov Jakarta tidak bisa menjadikan alasan bahwasanya keberadaan tiang monorel bermasalah dari sisi tata kota saja dengan mengabaikan putusan pengadilan," kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement