REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri RI menyatakan keprihatinannya atas keputusan Amerika Serikat (AS) menarik diri dari 66 organisasi internasional. Langkah penarikan itu dinilai dapat semakin melemahkan dan menekan sistem multilateralisme global.
“Kita khawatir dengan prospek makin tertekannya multilateralisme dan tantangan dunia yang berdasarkan kerja sama internasional ini,” kata Juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang setelah taklimat media di Jakarta, Kamis.
Yvonne pun menegaskan bahwa Indonesia mendorong semua negara tetap memegang semangat dan prinsip-prinsip multilateralisme dalam menjawab berbagai tantangan global, termasuk prinsip-prinsip kesetaraan dan inklusifitas.
Menurut laporan Anadolu, Rabu (7/1), Presiden AS Donald Trump menandatangani “Memorandum Kepresidenan” yang mengarahkan lembaga-lembaga pemerintah untuk menarik diri dari 66 organisasi internasional yang menurut pemerintahannya tidak lagi melayani kepentingan AS.
Memorandum itu memerintahkan semua departemen dan lembaga eksekutif untuk berhenti berpartisipasi dan mendanai 35 organisasi non-PBB dan 31 entitas PBB yang beroperasi bertentangan dengan kepentingan nasional, keamanan, kemakmuran ekonomi, atau kedaulatan AS.
Gedung Putih berpendapat bahwa penarikan ini akan mengakhiri pendanaan dan keterlibatan pembayar pajak Amerika dalam entitas yang memajukan agenda globalis di atas prioritas AS.
Lihat postingan ini di Instagram